Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online dan Offline, Catat Batas Waktu 31 Maret 2024

SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib dilaporkan setiap tahun oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi...

TribunPontianak/Ka/tribunnews.com
Ilustrasi pelaporan SPT tahunan 2024-Simak jadwal dimulai dan berakhirnya pelaporan SPT tahun ini. 

BANGKAPOS.COM -- Berikut ini cara lapor SPT Tahunan Pribadi secara online maupun offline tahun 2024 untuk diketahui.

SPT Tahunan Pribadi wajib dilaporkan bagi setiap wajib pajak yang bisa dilakukan secara offline dan online.

Pelaporan wajib pajak sebaiknya segera dilakukan di awal waktu dan jangan menunggu hingga batas akhir, karena akan menimbulkan kendala seperti kepadatan jaringan hingga antrian yang panjang.

Salah satu kewajiban seorang wajib pajak yang dilaksanakan setiap tahunnya adalah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh).

SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib dilaporkan setiap tahun oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.

Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2024 ini, pelaporan paling lambat tanggal 31 Maret 2024.

Saat ini, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan secara online maupun offline.

Baca juga: Cara Mudah Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP

Baca juga: Makin Mudah, Begini Cara Mudah Beli Token Listrik Pakai BRImo

Cara Lapor SPT Tahunan

Berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan Pribadi secara online:

  • Buka laman pajak.go.id
  • Login menggunakan akun yang telah dibuat
  • Pilih menu tab Lapor
  • Pilih menu e-Filling
  • Pilih menu tab Buat SPT
  • Jawab pertanyaan yang diberikan pada laman
  • Pilih Tahun Pajak 2023 dan status SPT normal atau pembetulan
  • Isi Kolom Penghasilan, Harta, dan Utang
  • Masukkan kode verifikasi yang telah dikirim via email atau nomor HP
  • Bukti lapor SPT telah jadi dan akan dikirim melalui email

Baca juga: Cara dan Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terkena PHK

Sementara itu, cara lapor SPT Tahunan Pribadi secara offline yakni sebagai berikut:

  • Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat
  • Sampaikan ke petugas bahwa Anda akan melapor SPT Tahunan
  • Petugas akan memberi formulir dan nomor antrian
  • Isi formulir dengan lengkap
  • Tunggu nomor antrian dipanggil
  • Serahkan formulir yang telah diisi kepada petugas
  • Petugas akan menginput data yang terdapat di formulir
  • Jika sudah selesai, Anda akan mendapat bukti lapor SPT Tahunan.

(Tribunnews.com/)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved