Berita Kriminalitas

Antisipasi Praktik Pengoplosan Gas Elpiji, Kombes Pol Djoko Julianto Minta Masyarakat Aktif Melapor

Pasca terbongkarnya praktik pengoplosan gas elpiji, masyarakat diimbau untuk melaporkan ke Polda Bangka Belitung.

|
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Rizki Irianda Pahlevy
Dirkrimsus Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Djoko Julianto. 

BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Pasca terbongkarnya praktik pengoplosan gas elpiji, masyarakat diimbau untuk melaporkan ke Polda Bangka Belitung bila mendapati informasi atapun aktivitas ilegal tersebut, Selasa (6/2/2024).

Hal ini pun dibeberkan Dirkrimsus Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Djoko Julianto setelah empat pelaku pengoplos gas elpiji di Kecamatan Bukit Intan ditangkap pada Senin (22/1/2024) lalu

"Kami minta kalau melihat tetangganya ataupun lingkungannya ada kegiatan mencurigakan, seperti menumpukkan gas elpiji secara tidak wajar tetapi bukan agen silahkan infokan kami," tegas Kombes Pol Djoko Julianto

Diungkapkan Kombes Pol Djoko Julianto praktik ilegal yang dilakukan oleh para pelaku, mampu membuat kondisi terjadinya kelangkaan gas elpiji di masyarakat. 

Terlebih para pelaku menggunakan gas elpiji subisdi, untuk dioplos ke tabung gas elpiji non subisdi seperti tabung gas elpiji 12 kilogram. 

"Jadi jika masyarakat beli gas elpiji, silahkan dicek. Kalau isinya tidak pas atau tidak sesuai kembalikan ke agen, karena yang kita temukan ada beberapa modus para agen nakal ini melakukan penyuntikan," kata Djoko. 

Lebih lanjut perwira melati tiga ini memastikan, akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. 

"Pemerintah melalui Pertamina, memastikan bahwa pasokan gas elpiji sampai lebaran mencukupi. Kalau ditemukan ada kelangkaan, berarti ada oknum yang nakal dan ini akan kita tindaklanjuti," tegasnya. 

Empat Pengoplos Gas Diamankan 

Sementara itu diberitakan sebelumnya, empat orang diamankan oleh Tim Subdit I Indagsi yakni Z alias Andre (49), ZA alias Ari (26), ES alias Gomblo (25) dan Bi alias Bintang (24).

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, para pelaku berhasil diamankan dari lokasi pengoplosan Gas Elpiji tersebut.

"Mereka diamankan di sebuah gudang tertutup di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang yang merupakan lokasi pengoplosan Gas elpiji subsidi tersebut," ujar Kombes Pol Jojo Sutarjo. 

Selain mengamankan keempat pelaku,  Tim Subdit I Indagsi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari gudang tersebut.

Diantaranya tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi sebanyak 15 tabung dalam keadaan berisi dan 75 tabung dalam keadaan kosong, tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi sebanyak 94 tabung gas dalam keadaan berisi, 147 tabung dalam keadaan kosong dan 16 tabung dalam keadaan rusak serta tabung gas elpiji 5,5 kilogram dalam keadaan berisi.

"Termasuk satu unit mobil carry pick up warna hitam dan beberapa peralatan untuk menunjang pengoplosan, isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke dalam tabung elpiji 12 kg non subsidi turut disita," ucapnya.

Diketahui pengoplosan gas elpiji subsidi yang dilakukan, oleh keempat pelaku ini diketahui sudah berlangsung sekitar empat bulan lebih.

Lebih lanjut dari aktivitas tersebut para pelaku, berhasil mendapatkan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah.

"Sudah empat bulan lebih, aktivitas pengoplosan ini dijalankan para pelaku. Rata-rata aktivitas ini bisa menghasilkan, 10 sampai dengan 15 tabung gas elpiji 12 kg non subsidi dalam sehari," bebernya.

Terungkap pula tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi hasil pemindahan tersebut didapatkan para pelaku, dari pembelian di toko-toko pinggir jalan dan pangkalan gas langganan.

Tabung gas 12 kg non subsidi tersebut dibeli para pelaku, dengan harga yang bervariatif yakni Rp Rp 25.000 hingga Rp 28.000 per tabung. 

"Setelah didapatkan barulah dilakukan pengoplosan dari tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi ke tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi. Kemudian dijual kembali kepada masyarakat, dengan harga Rp 205.000 per tabung," jelasnya. 

Dalam menjalankan kegiatannya, keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam aktivitas pengoplosan tersebut.

Dimana ketiga pelaku yakni ZA alias Ari, ES alias Gomblo dan Bi alias Bintang bertugas sebagai mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi dari toko-toko pinggir jalan dan Pangkalan Gas langganan hingga melakukan pengoplosan dan menjualnya ke masyarakat. 

"Sedangkan pelaku Z alias Andre ini adalah pemilik gudang tempat pengoplosan sekaligus yang memerintahkan 3 pelaku lain, untuk melakukan pengoplosan hingga menjual ke toko-toko kecil di daerah Pangkalpinang dan Sungailiat," ungkap Djoko. 

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved