Tetap Bekerja Saat Pemilu 14 Februari 2024, Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur
Tetap Bekerja Saat Pemilu 14 Februari 2024, Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur. Simak selengkapnya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Pengumuman libur Pemilu 2024 itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam SE tersebut, pemungutan suara Pemilu dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Artinya, berdasarkan SE pengumuman libur Pemilu 2024, pada Rabu 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur.
"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," bunyi poin pertama SE yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah.
Dalam poin ketiga, Ida mengatakan pekerja/buruh yang tetap masuk pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 maka berhak diberikan upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisnya.
Jadwal Libur Februari 2024
Selain libur Pemilu 2024, pekerja juga akan libur panjang pada Februari 2024 ini karena ada dua hari penting yaitu Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek.
Berikut jadwal libur Februari 2024 berdasarkan SKB 3 Menteri dan SE Kementerian Ketenagakerjaan terkait pengumuman libur Pemilu 2024.
Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah
Jumat, 9 Februari 2024: cuti bersama Imlek 2575 Kongzili
Sabtu, 10 Februari 2024: libur nasional Imlek 2575 Kongzili
Minggu, 11 Februari 2024: hari libur
Rabu, 14 Februari 2024: Pemilu
Libur Nasional 2024
Januari (Senin) Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari (Kamis) Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari (Sabtu) Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret (Senin) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret (Jumat) Wafat Isa Al Masih
31 Maret (Minggu) Hari Paskah
10-11 April (Rabu-Kamis) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
1 Mei (Rabu) Hari Buruh Internasional
9 Mei (Kamis) Kenaikan Isa Al Masih
23 Mei (Kamis) Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni (Sabtu) Hari Lahir Pancasila
17 Juni (Senin) Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7 Juli (Minggu) Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
17 Agustus (Sabtu) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
16 September (Senin) Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Rabu) Hari Raya Natal
Baca Juga: Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina 2024 untuk SMA/SMK, D3, S1, Usia 40 Tahun Bisa Daftar
Cuti Bersama 2024
9 Februari (Jumat) Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
12 Maret (Selasa) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9, 12, dan 15 April (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
10 Mei (Jumat) Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei (Jumat) Hari Raya Waisak
18 Juni (Selasa) Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
26 Desember (Kamis) Hari Raya Natal
(Kompas/Tribunnews)
| Ketua APKASINDO Bangka Harap Makin Banyak Pekerja Sawit yang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Ribuan Pekerja Tidak Terlindungi BPJS Kesehatan, Pemkab Bangka Selatan Tegur Perusahaan |
|
|---|
| Tragis, Ayu TKI Asal Blitar Sekarat Disiksa Majikannya di Malaysia, Uya Kuya Turun Tangan |
|
|---|
| Benarkah Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat BSU Rp600 Ribu? |
|
|---|
| Pemkab Bangka Tengah Launching Perlindungan Sosial bagi 630 Pekerja Sawit melalui DBH Sawit 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210804-menteri-tenaga-kerja-ida-fauziyah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.