Cara Membuat Kartu Kuning secara Offline dan Online, Dibutuhkan Bagi Pencari Kerja
Simak tata cara membuat kartu kuning berikut ini yang penting diketahui bagi pekerja
BANGKAPOS.COM - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menerbitkan Kartu Kuning atau AK I yang diperuntukkan bagi para pencari kerja untuk melamar kerja.
Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau yang biasa dikenal AK-1.
Biasanya, kartu kuning diperlukan untuk melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta. Simak tata cara membuat kartu kuning berikut ini yang penting diketahui bagi pekerja.
Kartu kuning berfungsi sebagai pendataan para pencari kerja. Instansi yang berhak mengeluarkan dokumen ini adalah Dinas Ketenagakerjaan di wilayah kabupaten/kota.
Di dalam kartu kuning terdapat informasi pelamar seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah atau universitas pelamar.
Kartu kuning atau AK-I bisa hanya bisa dibuat di kabupaten/kota asal pelamar sesuai dengan KTP.
Saat membuat kartu kuning, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya apapun atau gratis.
Hal ini sudah ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Jika Anda menemukan petugas yang meminta pungutan, bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib.
Berikut adalah ketentuan, syarat, dan cara membuat Kartu Kuning.
Ketentuan Kartu Kuning
1. Kartu Kuning hanya berlaku untuk skala nasional.
2. Masa berlaku Kartu Kuning yaitu 2 tahun.
3. Pemegang Kartu Kuning wajib melapor ke Disnaker per 6 bulan apabila memang belum mendapat pekerjaan.
4. Apabila setelah mendaftar ada perubahan keterangan data diri, maka wajib segera melapor ke Disnaker setempat.
5. Apabila dalam proses skrining pekerjaan, Anda mendapat penawaran kerja dari instansi atau perusahaan lain, maka perusahaan tersebut wajib mengembalikan KK AK I ke Disnaker.
Syarat Pembuatan Kartu Kuning
- Berusia minimal 18 tahun
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).
- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki.
- Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
- Surat keterangan pengalaman kerja merupakan dokumen yang menjadi bukti bahwa Anda sudah berpengalaman di suatu bidang pekerjaan.
- Surat tersebut akan sangat membantu supaya lebih mudah diterima saat mendaftar atau melamar ke perusahaan baru.
Cara Membuat Kartu Kuning secara Online
• Akses laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
• Pilih menu daftar.
• Isi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi. Klik "Masuk Sekarang".
• Setelah itu, isi data mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
• Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
• Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
• Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta.
• Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan.
• Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database sudah tersimpan di Disnaker.
Cara Membuat Kartu Kuning Offline di Disnaker Kabupaten/Kota
• Datang ke kantor Disnaker setempat.
• Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
• Serahkan dokumen persyaratan yang diminta. Anda akan diminta menunggu selama proses pencetakan Kartu Kuning.
• Anda akan dipanggil untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah dicetak.
• Terakhir, legalisasi Kartu Kuning. Anda akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melakukan legalisasi kartu.
• Selanjutnya, Anda hanya datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa difotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.
| PT PMM Tempuh Restorative Justice Usai Pegawai Tewas dalam Kecelakaan Kerja |
|
|---|
| Samsung Diguncang Konflik Buruh, Ancaman Mogok Kerja Bikin Industri Chip Global Waswas |
|
|---|
| Baru Tiga Hari Kerja, Pria di Pangkalpinang Gelapkan Motor Rekan Sendiri untuk Digadaikan |
|
|---|
| Waspada Penipuan Rekrutmen, PT Timah Tegaskan Tidak Ada Penerimaan Karyawan Baru |
|
|---|
| PT Timah Perkuat Budaya K3 dan HSE di Lingkungan Perusahaan untuk Operasional Berkelanjutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240220-Ilustrasi-kartu-kuning.jpg)