Berita Pangkalpinang

Korupsi Transmigrasi Jebus, Saksi Bom Bom Sebut Dua Terdakwa Hadir di Sosialisasi Sertifikat Lahan

Sosialisasi tersebut menyampaikan soal mekanisme pengajuan SHM dengan persyaratan KK, KTP dan materai untuk warga transmigrasi Desa Jebus....

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Saksi Ariandi Permana alias Bom Bom saat bersaksi perkara korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Perkara korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus atas nama terdakwa Helki Mailan dan Sandhi Prisetiyo menghadirkan mantan PHL transmigrasi Ariandi Permana alias Bom Bom sebagai saksi di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Selasa (27/2/2024).

Dalam persidangan Bom Bom mengatakan pernah dilakukan sosialisasi tentang pembuatan sertifikat hak milik (SHM) lahan kepada 68 KK warga transmigrasi yang dihadiri oleh terdakwa Helki Mailan dan Sandhi Prisetiyo.

Sosialisasi tersebut menyampaikan soal mekanisme pengajuan SHM dengan persyaratan KK, KTP dan materai untuk warga transmigrasi Desa Jebus.

Baca juga: Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus, Slamet Taryana Diperiksa Sebagai Saksi

Sepengetahuan Bom Bom, warga yang berdomisili di wilayah transmigrasi Desa Jebus ada sebanyak 68 keluarga yang berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Bangka Belitung dan Yogyakarta.

"Tugas saya menjaga lahan transmigrasi di wilayah itu," kata Bom Bom, Selasa (27/2/2024).

Dari SK penetapan SHM dari Bupati untuk 68 KK transmigrasi, setiap keluarga mendapatkan rumah dan lahan dengan total keseluruhan 2 hektar.

"Lahan satu untuk pertanian, lahan dua untuk cetak sawah, tapi tidak sesuai kenyataan karena jadi lima sertifikat," katanya. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved