Berita Pangkalpinang

Terdakwa Helli Yuda Keberatan dengan Pernyataan Saksi Ahli Siswo Sujanto

Saya keberatan dengan kesimpulan tentang BPRS adalah BUMD, karena pendirian BUMD ditetapkan melalui perda bukan penyertaan dana...

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Momen penyampaian keterangan saksi ahli via daring di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada perkara korupsi BPRS atas nama terdakwa Helli Yuda. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sidang Tipikor PT BPRS atas nama terdakwa Helli Yuda masuk ke dalam agenda keterangan ahli yang dihadirkan via daring di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Selasa (27/2/2024).

Dalam sidang tersebut, terdakwa Helli Yuda keberatan saat menanggapi pernyataan dari saksi ahli Siswo Sujanto dalam agenda keterangan ahli yang dihadirkan via daring itu.

Siswo selaku saksi ahli di bidang hukum keuangan negara yang telah berpengalaman bersaksi untuk sekitar 300 perkara ini mengatakan, kerugian keuangan negara itu adalah kekurangan aset negara yang disebabkan oleh pejabat pengelola keuangan.

Lalu, yang dimaksud pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, adalah sebuah perusahaan negara dan daerah yang mengelola keuangan negara dan daerah untuk melayani masyarakat.

"Kalau BPRS bukan perusahaan daerah tapi modalnya sebagian besar dimiliki oleh pemerintah daerah, tidak mungkin lah," kata Siswo Sujanto, Selasa (27/2/2024).

Menurut Siswo, selama dana masyarakat atau pemerintah menjadi mayoritas di sebuah institusi perusahaan maka disebut sebagai perusahaan milik daerah.

Lalu, ketika ditanya oleh PH Helli Yuda persoalan dana LPDB yang sudah dikembalikan oleh BPRS pada perkara ini apa tetap terdapat kerugian keuangan negara juga atau tidak.

Baca juga: Sidang Tipikor Helli Yuda, Saksi Ahli Siswo Sujanto Jelaskan Soal Keuangan Negara pada PT BPRS

Siswo menjawab, sebenarnya yang rugi adalah BPRS bukan LPDB, tapi tetap saja ada kerugian keuangan negara pada perkara ini.

Sebab, kerugian keuangan negara itu titiknya ketika sebuah keputusan yang salah atau perbuatan melawan hukum menyebabkan uang yang seharusnya tidak keluar menjadi keluar.

"Pemulihan aset negara itu tidak menghapus perbuatan pidana," ujarnya.

Lebih lanjut, secara filosofis Siswo menjelaskan perusahaan negara diciptakan untuk pelayanan publik atau kepentingan masyarakat dan pemerintah mendanainya, dengan cara sebagian uang daerah atau negara dipisahkan, sehingga uang itu tidak pernah menjadi uang swasta tapi tetap uang pemerintah.

Menanggapi semua pernyataan saksi ahli Siswo Sujanto, terdakwa Helli Yuda menanggapi dengan menyatakan keberatan terhadap penjelasan ahli yang menyebutkan bahwa BPRS adalah BUMD atau perusahaan daerah.

"Saya keberatan dengan kesimpulan tentang BPRS adalah BUMD, karena pendirian BUMD ditetapkan melalui perda bukan penyertaan dana," kata Helli Yuda. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved