Berita Pangkalpinang

KPPN Pangkalpinang Bersama Pemda dan KPP Lakukan Rekonsiliasi Data Pajak Semester II TA 2023

rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja APBD dilaksanakan setiap semester, batas waktu penyampaian Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penye...

|
Istimewa/ dok KPPN Pangkalpinang
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalpinang melaksanakan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah semester II Tahun 2023 bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan KPP. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalpinang melaksanakan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah semester II Tahun 2023 bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Rekonsiliasi ini merupakan sarana mencocokkan data setoran pajak pusat, PPh dan PPN, atas belanja APBD yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan data setoran yang sudah masuk ke Rekening Kas Umum Negara. 

Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester II tahun 2023 merupakan syarat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) PBB dan DBH PPh untuk Triwulan I TA 2024.

Kepala KPPN Pangkalpinang, Rafael menyebut, rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja APBD dilaksanakan setiap semester, batas waktu penyampaian Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja APBD Semester II Tahun 2023 paling lambat tanggal 29 Februari 2024.

"Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Pemda mitra KPPN Pangkalpinang atas Kinerja Penyaluran Transfer ke Daerah tahun 2023 dimana KPPN Pangkalplinang memperoleh Nilai Kinerja Penyaluran Dana Transfer ke Daerah sebesar 99,60 dari target 90," sebut Rafael dalam rilis kepada Bangkapos.com, Rabu (28/2/2024).

Pada acara tersebut juga diberikan penghargaan kepada Pemda atas Kinerja Terbaik dalam Penyaluran Transfer ke Daerah tahun 2023 yang dinilai berdasarkan 4 kirteria yaitu, penyerapan pagu TKD tahun 2023, penetapan APBD tahun 2023 secara tepat waktu, pelaksanaan kontrak DAK Fisik sesuai rencana kegiatan, dan penyampaian Lembar Konfirmasi Transfer (LKT) secara tepat waktu. 

Baca juga: Pemkot Pangkalpinang Beri Penghargaan kepada Kejari Atas Kinerja Pengamanan Pembangunan Strategis

Baca juga: Wangka Wedding Festival 2024, 20 Jasa Wedding Organizer Mejeng di Rumdin Wali Kota Pangkalpinang

Berdasarkan kriteria tersebut, ditetapkan 3 Pemda dengan kinerja terbaik dalam penyaluran Transfer ke Daerah tahun 2023 yaitu Peringkat Pertama Kabupaten Bangka Tengah, Peringkat Kedua Kabupaten Bangka, dan Peringkat Ketiga Kota Pangkalpinang.

"Semoga dengan kegiatan ini seluruh pemda se-Bangka akan mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) tepat waktu dan penghargaan yang diperoleh mampu meningkatkan kinerja pengelolaan dana Transfer Ke Daerah," tuturnya.

Kemudian perwakilan Kepala BAKUDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rudi, menyampaikan permohonan dukungan dari seluruh Pemda Kabupaten dan Kota atas pendataan dan penagihan pajak kendaraan bermotor. 

"Terima kasih dan apresiasi kepada KPPN Pangkalpinang, KPP Pratama Bangka, dan KPP Pratama Pangkalpinang atas Kerjasama dan kemistri yang baik dalam pelaksanaan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja APBD yang telah dilaksanakan sejak tahun 2019," jelasnya.

"Kami ucapkan selamat juga kepada Pemda yang memperoleh penghargaan atas Kinerja Penyaluran Transfer ke Daerah tahun 2023," lanjut Rudi.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved