Berita Bangka Tengah
BA, Mantan Plt Kadis Pangan dan Pertanian Bangka Diringkus Gakkum KLHK, Terancam 10 Tahun Penjara
Tersangka BA merupakan aktor intelektual yang berperan dalam memberikan perintah dan memfasilitasi kegiatan perambahan hutan di Bangka....
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- BA (59) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap Tim Gabungan Penyidik KLHK bersama Korwas PPNS Bareksrim Polri di rumah singgahnya di Kabupaten Bangka.
BA ini merupakan salah satu tersangka perusakan atau perambahan Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, di Desa Penagan, Mendo Barat, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Saat ini Tersangka BA telah di tahan di Rumah Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
BA beralamat di Jalan Jaya Wijaya Desa Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Bangka, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 November 2023 lalu.
Penyidik KLHK bersama Biro Korwas PPNS melakukan pencarian BA sejak November 2023 hingga berhasil ditangkap pada 25 Februari 2024.
Tersangka BA bersembunyi di rumah singgah yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Way, Kecamatan Pemali, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian tim membawa tersangka BA ke Jakarta dan menahan tersangka di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat Sejak Senin, 26 Februari 2024.
Baca juga: Tahun Prihatin PT Timah Tbk, Empat Bulan Terakhir Dirut PT Timah Tidak Bisa Tidur Nyenyak
Baca juga: 100 Warga Arung Dalam dan Berok Terima Beras Premium 10 Kg, Kemasannya Khusus Bangka Tengah
Tersangka BA merupakan aktor intelektual yang berperan dalam memberikan perintah dan memfasilitasi kegiatan perambahan hutan di Bangka.
Kasus bermula dari kegiatan pembukaan lahan (land clearing) tanpa izin di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan untuk dilakukan penanaman sawit.
Penyidik KLHK juga telah menetapkan 2 (dua) tersangka lainnya AY dan TH.
Berkas penyidikan telah lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti.
Kedua tersangka AY dan TH telah mendapatkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dari PN Sungailiat 1 Kab. Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
AY dan TH saat ini telah menjalani tahanan di Lapas Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda menyatakan bahwa, BA ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 September 2023.
BA merupakan oknum pensiunan instansi pemerintah daerah yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka.
“Setelah BA tertangkap, kami akan melakukan percepatan untuk segera menyelesaikan penanganan perkara. Adapun berkas perkara sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 1 Maret 2024," ujarnya dalam rilis kepada bangkapos.com, Selasa (5/3/2024).
Yazid mengatakan bahwa penangkapan DPO tersangka BA ini menunjukkan komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK.
"Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup, ini perintah tegas Dirjen Gakkum KLHK kepada kami. Untuk penguatan penegakan hukum LHK, saat ini Dirjen Gakkum Dr. Rasio Ridho Sani telah membentuk Satgasus Cakra KLHK untuk memperkuat pencarian para DPO termasuk tersangka BA," katanya.
Dia berharap bahwa hal ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh Tersangka DPO yang diduga melakukan kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.
“Kami berharap kepada seluruh tersangka DPO yang sampai saat ini masih dalam tempat persembunyiannya, untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut”, ungkap Yazid.
Saat ini telah terbit 58 DPO dengan status saksi ataupun tersangka.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan BA merupakan keberhasilan sinergitas antara KLHK dan POLRI.
"Kami harapkan sinergitas tersebut terus dapat dibangun dan diperkuat. Tindakan tegas harus dilakukan sebagai upaya menjaga dan melindungi ekosistem hutan dan mencegah adanya bencana alam serta kerugian masyarakat dan negara.
Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan, masyarakat dan merugikan negara," katanya.
"Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera dan keadilan. Kami sudah membawa 1.498 kasus pidana lingkungan hidup ke pengadilan," tegas Rasio.
Berkaitan dengan penanganan kasus ini, Rasio Sani menambahkan akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam perambahan Kawasan hutan untuk kebun sawit di Bangka ini.
"Mengingat tersangka BA tidak koperatif dan bersembunyi cukup lama, saya sudah perintahkan para penyidik untuk mendalami pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik," katanya.
Ancaman hukuman pihak yang menghalang-halangi penyidikan berdasarkan pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 Juta dan paling banyak Rp5 Miliar.
Terhadap kasus ini, BA dijerat dengan tindak pidana bidang kehutanan yaitu ”setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo.
Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP yang terjadi di dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
| PLN ULP Koba Ingatkan Bahaya Penambangan di Sekitar SUTT, Robohkan Tiang dan Bahaya Sengatan Listrik |
|
|---|
| Bupati Bangka Tengah Algafry Imbau Penambang di Merbuk-Kenari-Pungguk Hentikan Aktivitas |
|
|---|
| Bupati Algafry Ajak Pemuda Bangka Tengah Terus Rawat Semangat Persatuan di Hari Sumpah Pemuda |
|
|---|
| Bawaslu Bangka Tengah Gandeng Kwarcab Pramuka Perkuat Pengawasan Partisipatif |
|
|---|
| Padeli Resmi Pimpin Kejari Bateng, Gantikan Muhammad Husaini yang Bertugas ke Kejati Jambi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.