Berita Viral

Devara Putri Terancam Hukuman Mati, Menangis Akui Khilaf dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Saat dihadirkan polisi, Devara Putri Prananda hanya menunduk dan menangis, ia mengaku khilaf dan meminta keluarga korban memaafkannya.

Kolase Istimewa via Tribun Bogor
Devara Putri Terancam Hukuman Mati, Menangis Akui Khilaf dan Minta Maaf ke Keluarga Korban 

BANGKAPOS.COM-- Devara Putri tersangka pembunuhan Indriana Dewi diketahui terancam hukuman mati.

Diketahui kasus pembunuhan terhadap Indriana Dewi dimana Devara Putri adalah otak pembunuhan tersebut viral jadi sorotan.

Devara Putri Prananda diketahui seorang Caleg DPR RI yang maju dari Dapil Jawa Barat IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang.

Kini, ia hanya bisa menangis pasrah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Indriana Dewi Eka Safitri (25).

Devara Putri bahkan diketahui terancam hukuman mati.

"Untuk para pelaku dijerat pasal 340, 338 dan 365 ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, dikutip dari Tribun Bogor, Selasa (5/3/2024)..

Kini wanita yang maju sebagai caleg DPR RI itu sekaan pasrah.

Air matanya yang mengalir kini seolah tak berarti lagi.

Sebab, tangisnya tak mampu menghidupkan kembali Indriana Dewi, korban pembunuhan di Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor.

Devara Putri Prananda ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi dalang pembunuhan gadis asal Jakarta Timur tersebut.

Wanita muda berusia 24 tahun itu nekat menyingkirkan korban lantaran masalah asmara.

Tersangka Devara Putri Prananda tak terima jika menjalani cinta segitiga yang dilakukan oleh kekasihnya Dodot Alfiansyah alias DT.

Hingga akhirnya, ia meminta Didot untuk membunuh korban jika ingin tetap berhubungan dengannya.

Dalam kasus ini, seorang pembunuh bayaran bernama Reza alias MR turut diamankan oleh polisi.

Korban dicekik menggunakan ikat pinggang oleh tersangka MR dikawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor pada 20 Februari 2023.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved