Dugaan Tipikor Lapangan Bola
DPRD Belitung Apresiasi Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Lapangan Bola Paal Satu
Kejari Belitung menetapkan dua tersangka, berinisial MY oknum Kelurahan Paal Satu dan IS selaku masyarakat pemohon surat keterangan tanah (SKT)
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Wakil Ketua I DPRD Belitung, Budi Prasetyo mengapresiasi Kejaksaan Negeri ( Kejari ) telah menetapkan tersangka dugaan Tipikor penguasaan fasilitas publik.
Fasilitas publik tersebut merupakan lapangan bola seluas sekitar 8.236,725 meter persegi di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan tahun 2022 - 2023.
Kejari Belitung menetapkan dua tersangka, berinisial MY oknum Kelurahan Paal Satu dan IS selaku masyarakat pemohon surat keterangan tanah (SKT).
"Kami apresiasi langkah Kejari Belitung. Semoga pihak Kejari juga terus menggali dan membongkar kasus tersebut dan kasus permasalahan tanah lainnya di Belitung," kata politisi Golkar ini, Rabu (6/3/2024).
Selain itu, Budi meminta Kejari Belitung terus mengejar pihak lain yang diduga terlibat.
"Kami selaku wakil rakyat Belitung mendukung langkah kejaksaan," imbuhnya.
Menurutnya, saat ini DPRD Belitung juga sedang membentuk rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan tanah negara. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kejadian serupa di kemudian hari.
(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
| Ajukan Praperadilan Kasus Tipikor Paal Satu, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Tersangka IS |
|
|---|
| Kuasa Hukum Oknum Lurah Paal Satu Cabut Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka |
|
|---|
| Saksi Perkara Lapangan Bola Paal Satu Kembalikan Fee kepada Kejari Belitung |
|
|---|
| Ini Kronologis Kasus yang Menjerat Lurah Paal Satu dan Satu Warga Belitung dalam Kasus Tipikor |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Lurah Paal Satu Belitung Tersangka Dugaan Tipikor, Kepala BSDM Tunggu Surat Resmi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/13112023bdui.jpg)