Dugaan Tipikor Lapangan Bola

DPRD Belitung Apresiasi Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Lapangan Bola Paal Satu

Kejari Belitung menetapkan dua tersangka, berinisial MY oknum Kelurahan Paal Satu dan IS selaku masyarakat pemohon surat keterangan tanah (SKT)

|
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Wakil Ketua I DPRD Belitung Budi Prastiyo, Senin (31/11/2023). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Wakil Ketua I DPRD Belitung, Budi Prasetyo mengapresiasi Kejaksaan Negeri ( Kejari ) telah menetapkan tersangka dugaan Tipikor penguasaan fasilitas publik. 

Fasilitas publik tersebut merupakan lapangan bola seluas sekitar 8.236,725 meter persegi di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan tahun 2022 - 2023.

Kejari Belitung menetapkan dua tersangka, berinisial MY oknum Kelurahan Paal Satu dan IS selaku masyarakat pemohon surat keterangan tanah (SKT). 

"Kami apresiasi langkah Kejari Belitung. Semoga pihak Kejari juga terus menggali dan membongkar kasus tersebut dan kasus permasalahan tanah lainnya di Belitung," kata politisi Golkar ini, Rabu (6/3/2024). 

Selain itu, Budi meminta Kejari Belitung terus mengejar pihak lain yang diduga terlibat.

"Kami selaku wakil rakyat Belitung mendukung langkah kejaksaan," imbuhnya.

Menurutnya, saat ini DPRD Belitung juga sedang membentuk rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan tanah negara. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kejadian serupa di kemudian hari.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
 

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved