Berita Pangkalpinang

Inilah 6 Parpol dan Caleg yang Berpotensi Jadi Anggota DPRD Terpilih di Dapil IV Pangkalpinang

Berikut daftar perolehan suara partai dan juga jumlah suara Calon Legislatif ( caleg ) terbanyak di Dapil Pangkalpinang IV (Gerunggang)

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
kpu-kotabatu.go.id/
ilustrasi Kursi DPRD Kota Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang telah menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota.

Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian mengatakan usai proses rekapitulasi selesai, hasil akan dibawa pada rekapitulasi di tingkat selanjutnya, yakni rekapitulasi Provinsi.

“Kita melakukan rekapitulasi berjenjang, dari Provinsi nanti lanjut ke (KPU) RI. Dari (KPU) RI nanti menetapkan secara nasional dulu, baru selanjutnya kita melakukan penetapan,” ujar Sobarian pada awak media, Minggu (3/3/2024) kemarin.

Berdasarkan form Model D Hasil pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Pangkalpinang.

Suara partai PDIP di lima Dapil menduduki peringkat pertama, disusul partai Nasdem pada urutan kedua, sedangkan Gerindra berada di posisi ketiga.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinag, Muhamad mengatakan dalam pleno selama tiga hari itu, pihaknya hanya menetapkan perolehan suara di tingkat Kota Pangkalpinang dan bukan menetapkan perolehan kursi Calon Legislatif ( caleg ).

"Penetapan itu ada dua, penetapan hasil penghitungan suara dan penetapan kursi, itu beda. Nah penetapan kursi, setelah rekapitulasi tingkat nasional selesai pada 20 Maret nanti," ujar Muhamad, Selasa (5/3/2024).

Tak hanya itu, Muhamad juga menyampaikan jika penetapan rekapitulasi perolehan suara, berbeda dengan penetapan perolehan kursi DPRD.

"Penetapan kursi setelah rekapitulasi tingkat nasional selesai pada 20 Maret nanti dan menunggu tiga hari adanya gugatan ke MK," tambahnya.

Akan tetapi, jika dilihat dari form Model D Hasil pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tersebut, tecatat beberapa calon yang mampu meraih suara terbanyak.

Akan tetapi, dari rekapitulasi penghitungan yang tertuang dalam form Model Hasil Pemilihan DPRD Kota Pangkalpinang sudah diketahui nama-nama para caleg yang berpotensi terpilih sebagai anggota dewan

Berikut daftar perolehan suara partai dan juga jumlah suara Calon Legislatif ( caleg ) terbanyak di Dapil Pangkalpinang IV (Gerunggang)

Adapun jumlah kursi yang diperebutkan untuk dapil Pangkalpinang IV ini sebanyak 6 kursi.

Berikut Suara parpol dan Caleg yang berpotensi terpilih jadi anggota DPRD Kota Pangkalpinang

1. Partai Nasdem Total suara diperoleh 4549 suara

  • Caleg suara terbanyak diraih Riska Amelia dengan 1257 suara

2. Partai Golkar total suara diperoleh 3639 suara

  • Caleg suara terbanyak diraih Zufriady dengan 2282 suara

3. PDIP total suara yang diperoleh 3319 suara 

  • Caleg suara terbanyak diraih Dio Febrian dengan 1129 suara

4. Partai Gerindra total suara diperoleh 3317 suara

  • Caleg suara terbanyak Hasan Basry dengan 1148 suara

5. PPP total suara yang diperoleh 3042 suara

  • Caleg suara terbanyak diperoleh Dwi Pramono dengan 1676 suara

6. Partai Demokrat total suara diperoleh 2686 suara 

  • Caleg suara terbanyak diperoleh Sumardan dan Rosdiansyah Rasyid memperoleh suara sama masing-masing 1198 suara.

Cara Menghitung Perolehan Kursi di DPR, DPRD Provinsi dan Kab/kota Ini Simulasinya

Cara penghitungan kursi untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2024 melibatkan beberapa tahapan.

Pertama, menetapkan jumlah suara sah setiap partai politik. Kedua, membagi suara sah dengan jumlah bilangan, diikuti dengan pembagian menggunakan metode Sainte Lague.

Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak, dan setiap partai akan memperoleh kursi sesuai dengan urutan nilai terbanyak hingga jumlah kursi di daerah habis terbagi.

Dengan demikian, proses penghitungan suara dan pembagian kursi dalam Pemilu 2024 diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang representatif, berkualitas, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.

langkah-langkah perhitungan perolehan kursi dan penetapan bakal calon terpilih dimulai melalui rapat pleno terbuka, kemudian melakukan perhitungan kursi pada setiap daerah. Selanjutnya, pemilihan dilakukan dengan penetapan calon terpilih.

Kemudian, rapat pleno kembali diadakan guna menghitung kursi dan calon yang terpilih.

Setelah itu, melakukan simulasi perhitungan kursi yang menetapkan perolehan jumlah kursi setiap partai politik beserta peserta Pemilu di suatu daerah.

Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.

Partai A mendapat 50.000 suara

Partai B mendapat 36.000 suara

Partai C mendapat 20.000 suara

Partai D mendapat 12.500 suara

Partai E mendapat 9.000 suara

1. Cara menentukan kursi pertama

Perhitungan kursi pertama dengan membagi perolehan suara masing-masing partai dengan angka 1. Dari hasil pembagian tersebut, partai yang mendapat hasil terbanyak menjadi pemilik kursi pertama.

Partai A: 40.000 dibagi 1 = 50.000
Partai B: 36.000 dibagi 1 = 36.000
Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari pembagian ini, Partai A mendapat suara paling besar. Sehingga berhak mendapat kursi pertama dengan jumlah 50.000 suara.

2. Cara menentukan kursi kedua

Partai A sudah mendapatkan kursi pertama pada pembagian angka 1.

Sehingga perhitungan kursi berikutnya menggunakan pembagian angka 3.

Kemudian, Partai B, C, D, dan E tetap menggunakan pembagi angka 1. Ini contohnya:

Partai A: 50.000 dibagi 3 = 16.666
Partai B: 36.000 dibagi 1 = 36.000
Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari pembagian tersebut, Partai B mendapat jatah kursi kedua. Yakni, dengan perolehan 36.000 suara.

3. Cara menentukan kursi ketiga

Partai A dan B telah memperoleh masing-masing satu kursi. Sehingga, menentukan kursi ketiga menggunakan angka pembagi 3. Partai C, D, dan E yang belum mendapatkan kursi.

Perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1. Ini contoh penghitungannya:

Partai A: 50.000 dibagi 3 = 16.666
Partai B: 36.000 dibagi 3 = 12,000
Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari hasil pembagian ini, Partai C menjadi pemilik kursi ketiga. Yakni, dengan perolehan 20.000 suara.

4. Cara menentukan kursi keempat

Partai A, B, dan C telah memperoleh masing-masing 1 kursi. Sehingga, menentukan kursi keempat menggunakan angka pembagi 3.

Partai D dan E yang belum mendapatkan kursi, perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1. Ini contoh penghitungannya:

Partai A: 50.000 dibagi 3 = 16.666
Partai B: 36.000 dibagi 3 = 12.000
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari hasil perhitungan ini, partai A memperoleh angka terbesar dengan 16.666 suara. Sehingga, berhak atas kursi keempat.

5. Cara menentukan kursi kelima

Partai A sudah mendapatkan dua kursi yakni kursi pertama dan kursi keempat.

Pada perhitungan penentuan pemilik kursi kelima, Perolehan suara Partai A akan dibagi 5.

Perolehan suara Partai B dan C akan dibagi dengan angka 3.

Sedangkan Partai D dan E tetap dibagi dengan angka 1.

Partai A: 50.000 dibagi 5 = 10..000
Partai B: 36.000 dibagi 3 = 12.000
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari hasil perhitungan ini, Partai D berhak atas jatah kursi kelima. Yaitu, dengan 12.500 suara.

6. Cara menentukan kursi keenam

Perolehan suara partai A tetap dibagi dengan angka 5. Sedangkan, Partai B, C, dan D dibagi dengan angka 3, dan Partai E tetap dengan angka 1.

Partai A: 50.000 dibagi 5 = 10.000
Partai B: 36.000 dibagi 3 = 12.000
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai D: 12.500 dibagi 3 = 4.166
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari hasil perhitungan ini, Partai B berhak atas jatah kursi keenam. Yaitu, dengan 12.000 suara.

Dari hasil perhitungan tersebut, komposisi perolehan kursi dari daerah pemilihan dengan jatah enam kursi. Yakni, Partai A memperoleh 2 kursi, Partai B 2 kursi, Partai C 1 kursi, partai D 1 kursi. 

(Bagkapos.com/Zulkodri,Rifqi Nugroho)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved