Bangka Pos Hari Ini

DLHK Babel Temukan 90 Persen Tambang Ilegal Pakai Alat Berat, Oknum APH Jadi Hambatan Penertiban

Suasana di kolong yang airnya hijau kebiru-biruan itu sudah berbeda dari sepekan sebelumnya, Rabu (6/3/2024) sore.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: M Ismunadi
DLHK Babel Temukan 90 Persen Tambang Ilegal Pakai Alat Berat, Oknum APH Jadi Hambatan Penertiban - 20240312_Kolong_Bekas_Tambang_HL_Bukit_Rebo_04.jpg
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Salah satu kolong bekas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Bukit Rebo, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Rabu (6/3/2024).
DLHK Babel Temukan 90 Persen Tambang Ilegal Pakai Alat Berat, Oknum APH Jadi Hambatan Penertiban - 20240312_Kolong_Bekas_Tambang_HL_Bukit_Rebo_03.jpg
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Salah satu kolong bekas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Bukit Rebo, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Rabu (6/3/2024).
DLHK Babel Temukan 90 Persen Tambang Ilegal Pakai Alat Berat, Oknum APH Jadi Hambatan Penertiban - 20240312_Kolong_Bekas_Tambang_HL_Bukit_Rebo_01.jpg
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Salah satu kolong bekas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Bukit Rebo, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Rabu (6/3/2024).

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Suasana di kolong yang airnya hijau kebiru-biruan itu sudah berbeda dari sepekan sebelumnya, Rabu (6/3/2024) sore.

Tidak ada lagi riuh mesin yang berasal dari aktivitas tambang di kawasan itu.

Yang ada hanya beberapa orang yang duduk di tepi kolong sembari menunggu joran pancing yang menjulur ke kolong. Keheningan menemani para pemancing tersebut.

Pada Kamis (29/2/2024), para penambang yang beraktivitas di kawasan itu langsung kocar-kacir melihat kedatangan tim gabungan Polisi Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, KPH Sigambir, Polsek Merawang, dan Bhabinkamtibmas Riding Panjang.

Tindakan tegas dilakukan karena para penambang itu beraktivitas di kawasan Hutan Lindung (HL).

Pun Bangka Pos Group mendapati sebuah plang yang menyatakan kawasan tersebut adalah kawasan HL.

Tepatnya Hutan Lindung Bukit Rebo yang berada di dekat Pantai Batu Tunggal, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang.

Plang itu mencantumkan logo Pemprov Babel bersama beberapa instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH).

Plang peta kawasan hutan lindung Bukit Rebo yang terpasang di sekitaran jalan masuk Pantai Tanjung Ratu, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Bangka, Rabu (6/3/2024).
Plang peta kawasan hutan lindung Bukit Rebo yang terpasang di sekitaran jalan masuk Pantai Tanjung Ratu, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Bangka, Rabu (6/3/2024). (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Kepala Bidang Perlindungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung, Bambang Trisula mengatakan titik kawasan Hutan Lindung Bukit Rebo itu berawal dari kawasan hutan di sekitaran Pantai Air Anyir - Pantai Batu Tunggal - Pantai Batu Ampar - Pantai Tanjung Ratu - Pantai Takari - Pantai Rebo.

Dia pun mengakui pada Kamis (29/2/2024) pihaknya bersama kepolisian dan lain-lain melakukan kegiatan razia dan penertiban aktivitas tambang inkonvensional (TI) ilegal di dekat kawasan HL Pantai Batu Tunggal, sebuah pantai yang terletak di antara Pantai Air Anyir - Pantai Rebo.

Bahkan, kata Bambang, dari hasil pantauan pihaknya bersama APH, pada Senin (4/3/2024) lalu, sedang ada kegiatan TI sebu secara masif di lokasi yang berada di antara Pantai Tanjung Ratu dan Pantai Takari yang sudah diberi peringatan agar tidak menambang di sana.

"Kami terus melakukan pemantauan dan pengawasan di kawasan-kawasan hutan yang digarap tambang ilegal," ungkap Bambang, Kamis (7/3/2024).

Bambang mengatakan, tindakan represif menjadi tindakan terakhir yang diambil pihaknya dalam pengawasan kawasan hutan. Pasalnya, mereka mendapati berbagai tantangan dalam melaksanakan tugasnya.

Bambang Trisula, Kepala Bidang Perlindungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung.
Bambang Trisula, Kepala Bidang Perlindungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Satu di antara tantangan itu adalah informasi yang dikumpulkan dari kegiatan patroli di lapangan. Dari data yang dimiliki pihaknya, Bambang menyebut banyak informasi di lapangan bahwa hampir 90 persen kegiatan tambang ilegal yang menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan dibekingi oleh oknum APH.

"Dari data yang kita miliki, dari tahun 2023 terakhir kemarin sampai dengan sekarang, banyak informasi di lapangan, hampir 90 persen ketika ada tambang ilegal di dalam kawasan (hutan-red) menggunakan alat berat, itu udah otomatis ada oknum (APH-red) yang membekingi," katanya.

Sumber: bangkapos
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved