Kamis, 9 April 2026

Berita Pangkalpinang

Bulan Ramadhan, ASN di Bangka Belitung Kerja 6,5 Jam per Hari, Upacara dan Senam Ditiadakan

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung elah mengeluarkan surat edaran terkait aturan jam kerja ASN selama bulan suci Ramadhan

Dokumentasi TribunJabar.id
ilustrasi ASN 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara ( ASN ) selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 berlangsung. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Babel, Susanti mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 800/28/BKPSDMD-II/2024 tentang Penetepan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 1445 Hijriah. 

Dirinya menjelaskan, aturan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

"Ada mekanisme pengaturan jam kerja berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara bahwa jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam seminggu tidak termasuk jam istirahat, dan dilengkapi dengan Surat Edaran nomor 800/28/BKPSDMD-II/2024 tentang penetapan jam kerja pegawai di lingkungan Babel pada Bulan Ramadhan 1445," kata Susanti kepada Bangkapos.com, Selasa (12/3/2024). 

Dalam Surat Edaran Nomor : 800/28/BKPSDMD-II/2024 tersebut menerangkan, selama Ramadhan, ASN Babel yang berada di perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja, akan masuk kerja pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB, dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB untuk hari Senin - Kamis. Sedangkan Jumat masuk pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB. 

Sementara itu, untuk ASN Babel yang berada di perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, akan masuk kerja pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB untuk hari Senin sampai Kamis dan Sabtu. Sedangkan Jumat masuk pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB, dengan istirahat pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB. 

Selain itu dalam surat edaran yang tertera juga menjelaskan, mulai dari pelaksanaan apel, upacara dan senam mingguan untuk sementara waktu ditiadakan selama bulan suci Ramadhan berlangsung.

(Bangkapos.com/Gogo Prayoga)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved