Berita Pangkalpinang
Perusahaan Wajib Beri THR 2024 Paling Lambat H-7 Lebaran, Ada Sanksi Jika Telat
DMPTSP dan Naker Pangkalpinang akan memberikan sanksi kepada perusahaan tempat para pekerja apabila pihak perusahaan tidak memberikan THR
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan ( DPMPTSP dan Naker ) Pangkalpinang menyampaikan perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawannya, sebelum atau maksimal H-7 Idul Fitri 2024 (1445 Hijriah).
Tak hanya itu, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil, sesuai ketentuan berlaku. Yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2016.
Sekretaris DMPTSP dan Ketenagakerjaan, Amrah Sakti menyebut THR merupakan kewajiban normatif untuk para pekerja yang ditetapkan juga oleh pemerintah.
"Kami sudah menerima Surat Edaran dari Kemenaker, dimana perusahaan-perusahaan agar bisa menindaklanjuti karena mengacu pada PP 36 Tahun 2021, THR ini sebuah kewajiban normatif yang harus diberikan pemberi kerja kepada pekerja," jelas Amrah kepada Bangkapos.com, Jumat (22/3/2024).
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan kepada buruh. THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tambahnya.
Apabila pihak perusahaan tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan yaitu sebelum atau maksimal H-7 Lebaran, Amrah memastikan DMPTSP dan Naker Pangkalpinang akan memberikan sanksi kepada perusahaan tempat para pekerja tersebut.
"Kami DMPTSP dan Naker sudah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pemberian THR. Sebab THR tidak boleh dicicil dan dibayar terlambat. Denda 5 persen bakal dijatuhkan bagi perusahaan yang ketahuan melanggar. Jumlahnya dihitung dari total THR yang harusnya dibayar ke pegawai," jelasnya.
Untuk memastikan kewajiban perusahaan dijalankan dengan baik, DPMPTSP dan Naker Pangkalpinang juga akan mendirikan posko pengaduan THR jelang hari raya.
"Posko pengaduan mulai dibuka H-15 jelang hari raya, sampai H+15 hari raya. Pra pekerja yang bermasalah dengan THR-nya silahkan hubungi kami.
Kami juga menerima pengaduan secada online. Kami akan memberikan ruang bagi para pekerja atau buruh yang bermasalah dengan THR bisa mengadu kepada kami," tuturnya.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
| Pose Pribadi Beredar, Nasib Eks Direktur RSUD Depati Hamzah Terbukti Langgar Disiplin Berat |
|
|---|
| Terpilih Secara Aklamasi, Ali Muzakir Duduki Kursi Ketua ICF Bangka Belitung 2026-2030 |
|
|---|
| Perkuat Layanan Bongkar Muat CPO, PTP Nonpetikemas Pangkalbalam Pastikan Jaga Rantai Pasok Industri |
|
|---|
| Dua SPPG di Pangkalpinang Dinonaktifkan, Satu Sajikan Menu Empek-Empek Berulat |
|
|---|
| 18 SPPG di Pangkalpinang Sudah Beroperasi Layani Lebih dari 43 Ribu Penerima Manfaat MBG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240322-Amrah-Sakti.jpg)