Pemilu 2024

Dua Parpol di Babel Ajukan PHPU, Penetapan Calon Terpilih Tunggu Keputusan Mahkamah Konsitusi

Partai Nasdem dan Partai Hanura melayangkan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilu yang diumumkan KPU Babel

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Hendra
Istimewa
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Parmas dan SDM KPU Provinsi Bangka Belitung, Deni 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dua partai politik peserta Pemilu 2024 di Bangka Belitung melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

PHPU pertama dilayangkan oleh Partai Nasdem terkait PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota Tahun 2024.

Dan yang kedua diajukan oleh Partai Hanura, gugatan untuk Pileg DPRD Provinsi.

Kabar adanya gugatan PHPU dari peserta Pemilu 2024 disampaikan oleh Deni, Komisioner Komisioner KPU Provinsi Bangka Belitung Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Parmas dan SD.

"Dan juga ada satu gugatan untuk DPRD Provinsi untuk Partai Hanura," ujar Deni, Senin (25/3/2024).

Selain itu, Deni juga menyebutkan terdapat tiga Kabupaten di Bangka Belitung yang akan menjadi locus pada PHPU yang diajukan Capres-cawapres nomor urut 03.

"Untuk perselisihan hasil pemilu ini setelah pendaftaran dibuka selama tiga hari, saat ini peserta pemilu juga diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sampai 26 Maret," sebutnya.

Menurut Deni, dengan adanya pengajuan PHPU dari peserta pemilu tersebut, penetapan calon terpilih baru akan dilaksanakan usai selesainya proses gugatan.

"Yang pertama kami menghimbau pada masyarakat menunggu hasil gugatan di MK untuk hasil Pemilu 2024. Jadi kita menunggu proses menunggu itu, untuk Pilpres itu ketetapan MK akan dilakukan pada 22 April 2024, sedangkan anggota legislatif keputusan akan keluar pada 22 Mei 2024," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Hanura Provinsi Bangka Belitung, Sumiadi mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan atas nama Samuel Then yang maju di pemilihan DPRD Provinsi Dapil Bangka Barat.

"Kuasa hukum pemohonnya, kuasa hukum nya Zainal Efendi. Pokok permohonan nya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum anggota DPRD Provinsi tahun 2024 untuk Dapil 5," jelasnya.

Sumiadi menjelaskan, gugatan itu dilayangkan karena adanya ketidaksesuaian antara hasil perhitungan yang dilakukan partai Hanura dengan rekapitulasi KPU.

"Kami mulai dari rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah tidak menandatangani berita acara, untuk (DPRD Provinsi) Dapil 5. Jadi di kabupaten dan Provinsi saksi juga tidak tanda tangan," ucapnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved