Berita Bangka Selatan
25 Kepala Sekolah di Bangka Selatan Batal Dilantik, Ternyata ini Alasannya
sebanyak 25 orang PNS dilantik menjadi Kepala Sekolah, baik jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri pada ...
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sebanyak 25 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan ( Basel ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) batal dilantik dan dikembalikan ke jabatan semula.
Kebijakan itu diambil setelah terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024.
Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, wali kota dan bupati seluruh Indonesia. Ihwal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam aspek kepegawaian.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 25 orang PNS dilantik menjadi Kepala Sekolah, baik jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri pada Jumat (22/3/2024) kemarin. Pelantikan dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Haris Setiawan di Kantor Bupati setempat.
Haris Setiawan tak menampik terkait pembatalan pelantikan yang telah dilakukan dua pekan kemarin. Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai upaya mengikuti instruksi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri. Bahkan saat ini pihaknya telah membuat pembatalan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada 25 kepala sekolah.
“Iya, kita lakukan pembatalan pelantikan terhadap 25 kepala sekolah yang telah kita lantik,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (2/4/2024).
Haris menerangkan, pembatalan pelantikan itu dilakukan lantaran Berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 di dalam surat tersebut, bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024. Sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan terhitung tanggal 22 Maret 2024. Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri.
Baca juga: Kodim 0432 Bangka Selatan Gelar Operasi Pasar Murah di Mal UMKM, 8 Ton Beras Ludes Diborong
Baca juga: Jelang Lebaran Jasa Ekspedisi Meningkat, Asbullah Sebut Sehari Kurir Bisa Antar Ratusan Paket
Padahal mengatakan mutasi yang sudah berjalan 11 hari itu awalnya dianggap benar. Namun, setelah mendapatkan berbagai masukan, sehingga dilakukan koordinasi ke Kemendagri untuk mendapatkan petunjuk. Sehingga diputuskan pejabat yang dilantik dikembalikan ke jabatan semulanya.
“Karena sudah masuk tahapan enam bulan sebelum Pilkada. Jadi untuk pelantikan harus mendapatkan persetujuan Kemendagri,” papar Haris.
Meskipun begitu Haris turut meminta maaf kepada para kepala sekolah yang telah dilantik sebelumnya. Semua itu diambil guna mematuhi peratuRAN yang telah ditetapkan. Sekaligus merupakan bentuk pencegahan politisasi ASN jelang Pilkada Serentak 2024. Apalagi, ASN kerap menjadi instrumen yang paling rentan dipolitisasi untuk memuluskan kepentingan terselubung petahana yang kembali jadi peserta Pilkada.
Selain itu, juga agar kepala daerah tidak melakukan politisasi birokrasi sebagai calon petahana. Sebab dapat memunculkan potensi ASN jadi korban politisasi kekuasaan.
“Saat ini semua kepala sekolah yang kita Lantik kita kembalikan ke jabatan semula,” ucapnya, (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Pemkab Bangka Selatan Gerakkan Program GENTING untuk Perangi Stunting, Pejabat Jadi Orang Tua Asuh |
|
|---|
| Harga Ikan di Pasar Toboali Melambung Tinggi, Pedagang Menjerit Pembeli pun Mengeluh |
|
|---|
| 70 Anak Bangka Selatan Raih Beasiswa Junjung Besaoh, Bupati: Ini Investasi SDM Unggul |
|
|---|
| Bukan Cuma Rapat, Pejabat di Bangka Selatan Sekarang Diwajib Asuh Anak Stunting |
|
|---|
| Komplotan Pencuri Puluhan Tiang Besi Jaringan Telekomunikasi Dibongkar Polsek Payung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240320-Penjabat-Pj-Sekretaris-Daerah-Kabupaten-Bangka-Selatan-Haris-Setiawan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.