Melati Erzaldi Minta Menteri Nadiem Revisi Kebijakan Pramuka Tidak Wajib
Menurut Melati Erzaldi, keputusan ini tidak tepat, karena Pramuka merupakan dimensi ekstrakurikuler yang mampu menjawab berbagai tantangan kehidupan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Menteri Nadiem telah menerbitkan Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menyebutkan Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah terus menuai pro - kontra.
Terbaru Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Nadiem untuk menjelaskan kebijakan tersebut pada Rabu (3/4/2024).
Peraturan tersebut juga menyatakan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi seperti yang tertulis pada Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.
Menurut Ketua Kwarda Provinsi Bangka Belitung Periode 2018 - 2023 dan Anggota DPR terpilih periode 2024 - 2029, Melati Erzaldi. Keputusan ini tidak tepat, karena Pramuka merupakan dimensi ekstrakurikuler yang mampu menjawab berbagai tantangan kehidupan.
Bahkan secara khusus Pramuka mengajarkan nilai-nilai cinta tanah air, toleransi, dan persatuan - kesatuan bangsa.
"Saya menyayangkan, kebijakan yang tidak tepat ini, karena mengeliminasi kesempatan anak-anak kita untuk mengenal kehidupan dan bangsanya sejak dini.
Saya merasa belum ada ekskul yang mampu menanamkan kecintaan terhadap Tanah Air secara komprehensif untuk menjadi manusia Indonesia, kemudian pribadi yang toleran, dan mengutamakan persatuan-kesatuan bangsa di atas segalanya sebagaimana Pramuka.
Saya menyayangkan dan meminta khusus kepada Menteri Nadiem untuk meninjau ulang soal tidak wajibnya siswa untuk mengikuti ekskul Pramuka," ujar Melati, Selasa (2/4/2024).
"Di luar itu, Saya merasa dimensi ekskul yang mampu untuk menjawab berbagai tantangan pendidikan karakter dan kehidupan saat sekarang itu ya Pramuka.
Menurut saya dengan maraknya bullying dan seiring tantangan bonus demografi, Pramuka ini bisa menjadi solusi untuk meminimalkan beragam masalah yang mungkin saja mengemuka soal kenakalan remaja maupun merebaknya dampak negatif dari kemajuan teknologi ," tambahnya.
Melati, mengungkapkan perbedaan antara Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 tahun 2014 yang mewajibkan penyelenggaraan ekstrakurikuler pramuka di semua satuan sekolah, dengan Permendikbud Nomor 12 tahun 2024 yang menjadikan ekstrakurikuler Pramuka sebagai opsional atau pilihan.
Menurutnya, hal ini menunjukkan ketidakpahaman Kemendikbudristek terhadap kebijakan yang dibuat.
Ia juga menyayangkan kebijakan tersebut, karena menurutnya Pramuka merupakan satu-satunya ekstrakurikuler yang mampu menanamkan nilai-nilai baik dan karakter yang kuat sebagai penerjemahan narasi revolusi mental yang digelorakan pemerintah.
Melati berpendapat bahwa kewajiban siswa untuk mengikuti ekstrakurikuler Pramuka hanya sebagai pilihan perlu direvisi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (*/E4)
| Disdik Babel Gelar Rakor Penyusunan Rencana Kerja 2027, Program Tingkatkan Kualitas Pendidikan |
|
|---|
| Wujudkan Generasi Emas 2045, PT Timah Tbk Jalankan Program Peningkatan Kualitas SDM Lingkar Tambang |
|
|---|
| Tekan Angka Anak Tidak Sekolah, Bangka Selatan Perkuat Pendidikan Inklusif |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Turun ke Desa Tangani Masalah Anak Tidak Sekolah |
|
|---|
| Ribuan Anak di Kabupaten Bangka Selatan Tak Sekolah, Disdikbud Upaya Lakukan Pendataan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240402-Melati-Erzaldi.jpg)