Berita Bangka Tengah
Soal Tambang Rakyat, Akademisi Sebut Perlu Peran Pemprov dan Pemda Beri Sosialisasi Urus IPR
Prinsipnya, selama akan melakukan penambangan di dalam WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) maka mesti memiliki IPR, IPR diberikan oleh Menteri Bidang..
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Akademisi sekaligus Dosen pertambangan Universitas Bangka Belitung (UBB), Dr Franto mengulas terkait wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang harus mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR) dalam beroperasi.
"Prinsipnya, selama akan melakukan penambangan di dalam WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) maka mesti memiliki IPR, IPR diberikan oleh Menteri Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada perseorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya penduduk setempat, setempat maknanya adalah wilayah penambangan dilakukan.
Dalam konteks IPR, pemohon perorangan harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan IPR, meliputi tentunya untuk menambang, perseorangan harus punya IPR (Izin Pertambangan Rakyat)," ujar Dr Franto, Selasa (4/2/2024).
Menurutnya hadirnya Pemerintah Daerah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi melalui OPD terkait amat sangat diharapkan mampu memberikan pendampingan berupa sosialisasi kepada masyarakat yang akan mengurus IPR.
"Sehingga masyarakat memahami aspek teknis, ekonomi maupun aspek lingkungan yang mesti dijaga sebagaimana pasal 65 ayat (3) dan pasal 66 PP Nomor 96 Tahun 2021," katanya.
Baca juga: Puluhan Anak Yatim di Basel Diajak Buka Puasa Bersama, Debby Hadirkan Dua Orang Anak Asal Palestina
Baca juga: Kodim 0432 Bangka Selatan Gelar Operasi Pasar Murah di Mal UMKM, 8 Ton Beras Ludes Diborong
Bagi pelaku penambangan perorangan maupun koperasi sesuai pasal 65 ayat (3) PP Nomor 96 Tahun 2021, sebelum melakukan kegiatan penambangan pemegang IPR diwajibkan Menyusun rencana penambangan paling sedikit memuat :
a. Metode penambangan
b. Peralatan dan Perlengkapan yang digunakan
c. Jadwal kerja
d. Kebutuhan personal, dan
e. Biaya atau pemodalan
Berdasarkan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemohon perorangan harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan IPR, yang terdiri atas:
a. Orang perseorangan :
1. Surat permohonan;
2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
3. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
5. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan
6. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
b. Koperasi, meliputi :
1. surat permohonan;
2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
3. salinan kartu tanda penduduk pengurus Koperasi;
4. surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
5. surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
6. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
"Pada dasarnya, Konsep IPR mampu meningkatkan ekonomi rakyat dan keuntungan bagi negara, adanya batasan luasan IPR yang diberikan maksimal 5 Ha untuk perseorangan atau maksimal 10 hektar untuk koperasi dengan jangka waktu maskimal 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun, tentunya hal ini menjadikan tidak adanya monopoli didalam kegiatan penambangan," katanya.
Begitupula pada sisi lingkungan sesuai pasal 66 ayat (3) PP Nomor 96 Tahun 2021 adanya kewajiban mentaati ketentuan persyaratan teknis pertambangan yang salahsatunya berbunyi “menerapkan kaidah Teknik pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan”.
"Begitu juga keuntungan bagi negara adanya pajak yang akan diterima negara," lanjutnya.
Bupati Harap Ada Pembinaan Kementerian ESDM
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman meminta agar ada pembinaan dari Kementerian ESDM mengenai kelanjutan dari wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Kabupaten Bangka Tengah.
Pasalnya dia merasa belum ada kejelasaan mengenai tindaklanjut setelah Bangka Tengah ditetapkan memiliki WPR, bahkan saat ini izin pertambangan rakyat (IPR) tak kunjung terbit.
"Semua ini harus dibawah pembinaan kementerian ESDM. Ketika masyarakat saya mendapatkan WPR, kemudian sekaligus IPR misalnya, ini pengawasan pembinaannya itu ada di kementerian.
| Satgas PKH Halilintar Pakai Heli Super Puma Sergap Tambang Ilegal di Bangka Tengah, Ini Hasilnya |
|
|---|
| Satgas Penertiban Hutan & Tambang Sergap Tambang Ilegal di Bateng, Klaim Selamatkan Rp12,9 T |
|
|---|
| DPD KNPI Kabupaten Bangka Tengah Gelar Rakerda 2025 di Kawasan Pantai Sumur Tujuh |
|
|---|
| Pemilik Belasan Alat Berat Menambang di Kawasan Hutan Bateng Diamankan Tim Satgas PKH Halilintar |
|
|---|
| Satgas PKH Halilintar Sikat Tambang Ilegal Rusak 315 Hektar Hutan di Bateng dengan Kerugian Rp12,9 T |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230407_Franto-Dosen-Univeritas-Bangka-Belitung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.