Berita Bangka Tengah

Soal Tambang Rakyat, Akademisi Sebut Perlu Peran Pemprov dan Pemda Beri Sosialisasi Urus IPR

Prinsipnya, selama akan melakukan penambangan di dalam WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) maka mesti memiliki IPR, IPR diberikan oleh Menteri Bidang..

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
UBB.ac.id
Dr Franto, Akademisi sekaligus Dosen pertambangan Universitas Bangka Belitung (UBB). 

Kalau kementerian tidak memberikan bentuk yang riil, dokumen misalnya tadi baik itu metode, peralatannya apa yang jelas, kita harus dijelasin dari awal, jangan salah.

Ini sudah harus dijelaskan terlebih dahulu, jangan sampai nanti kita salah, apalagi berkaitan ketika sudah dapat IPR nya," ujar Algafry saat Dialog bersama Pemimpin Redaksi Bangka Pos Ade Mayasanto di Masjid Ar-Raihan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin (1/4/2024).

Dia menjelaskan untuk mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR) itu, suatu  wilayah tersebut sudah dijadikan WPR.

Lalu WPR ini diputuskan oleh Kementerian ESDM melalui Gubernur untuk menentukan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan.

"Ketika kita ditentukan itu wilayah penambangannya, persyaratan di dalam WPR itu tadi sebagaimana dalam UU, yang bisa mengelola itu adalah masyarakat setempat di lokasi, bisa perorangan, bisa koperasi.

Nah mereka-mereka ini yang akan  mengajukan mulai dari misalnya NIB nya, surat-surat dari kadesnya, saya pikir itu kalau administrasi InsyaAllah bisa, saya pikir aman, terakhir pasti pakai OSS.

Dan itu sudah dicoba oleh teman-teman di Belitung Timur untuk melakukan itu, tetapi berikut-berikutnya enggak jalan.

Itu yang saya sebut tadi, persyaratan lingkungannya ada tidak," lanjutnya .

Mengenai hal ini, Algafry sudah mengutarakan saat rapat dengar dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), pada Selasa (26/3/2024) lalu.

"Sedangkan di sini belum ada rinciannya, ini apa bentuknya untuk lingkungan ini.

Ada tidak antara Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup berkomunikasi dalam menentukan ini.

Inilah yang perlu didiskusikan, makanya  kemarin sempat saya singgung pas rapat (bersama Komisi VII DPR RI) kepada Pak Menteri (ESDM-red), pak Dirjen, ada tidak programnya.

Minimal orang Kementerian ESDM itu mengundang kami, misalnya melalui Pak Gubernur untuk mensosialisasikan hal ini, tapi kan sampai hari ini enggak ada. Itu yang saya sebutkan programnya enggak ada yang mengarah ke sana," katanya.

Algafry menilai dari RDP yang dihadirinya belum ada kejelasan mengenai hal-hal yang dipertanyakan pihaknya.

"Tidak ada. Di RDP itu memang ada disebutkan berdasarkan Perpres 55 tahun 2023 disebutkan bahwa ada pendelegasian wewenang ke Provinsi.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved