Berita Bangka Tengah

Soal Tambang Rakyat, Akademisi Sebut Perlu Peran Pemprov dan Pemda Beri Sosialisasi Urus IPR

Prinsipnya, selama akan melakukan penambangan di dalam WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) maka mesti memiliki IPR, IPR diberikan oleh Menteri Bidang..

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
UBB.ac.id
Dr Franto, Akademisi sekaligus Dosen pertambangan Universitas Bangka Belitung (UBB). 

Ada lah saya dikit-dikit baca, memang memungkinkan Provinsi untuk menentukan langkah-langkah dan mengizinkn pemberian izin, termasuk IPR bahkan.

Saya lihat dalam poin-poin penjabaran Perpres tersebut menyebutkan, semua yang dilakukan Provinsi itu tetap merujuk kepada norma-norma.

Ini yang harus clear, standar, prosedur, kriteria yang ditentukan oleh pusat," katanyq.

Dia menyadari bahwa provinsi mendapat delegasi untuk mendukung penerbitan IPR, namun dia mempertanyakan acuan dari pusat.

"Oke provinsi bisa bikin izin, termasuk IPR, tetapi normanya, prosedurnya, standarnya, kriterianya, itu harus mengacu dengan yang dibuat oleh pusat.

Sedangkan pusat sudah ada belum, belum Di RDP itu, besoknya memang ada agenda untuk membahas lebih lanjut yang disebutkan, misalnya saya yang menyebutkan program yang tadi ada atau tidak.

Ujung-ujungnya saya juga tanya ini timahnya jual ke siapa, ke PT Timah atau ke pihak swasta, ini harus jelas. Ini yang saya sebutkan tadi harus perlu dikaji lagi," katanya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved