Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Inilah Sosok Prof Bambang Penghitung Kerugian Korupsi Timah Harvey Cs Rp271 T, Dosen Berprestasi IPB

Guru besar sekaligus ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor itu menyebut kasus yang terjadi sejak tahun 2015-2022 itu persisnya merugikan negara seb

istimewa
Prof Bambang Hero Saharjo 

BANGKAPOS.COM-- Banyak yang penasaran dengan sosok Prof Bambang, penghitung penghitung kerugian negara Rp 271 triliun tindak korupsi yang dilakukan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis Cs.

Seperti yang diketahui nilai kerugian bernominal fantastis itu bukan sembarang dianalisis.

Ada sosok Prof Bambang orang yang menghitung nilai kerugian akibat korupsi tata niaga komoditas timah tersebut.

Diketahui sebelumnya Harvey Moeis cs ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana megakorupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Mereka merugikan negara sebesar Rp271 triliun.

Usut punya usut angka sebesar itu ternyata hasil perhitungan Profesor Bambang Hero Saharjo.

Guru besar sekaligus ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor itu menyebut kasus yang terjadi sejak tahun 2015-2022 itu persisnya merugikan negara sebesar Rp 271.069.740.060.

"Itu angka total kerugian kawasan hutan dan nonkawasan hutan total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp 271.069.740.060," kata Bambang di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan, Senin, (19/2/2024).

Bambang memperinci, aktivitas tambang tersebut telah membuka lubang galian 170.363.064 hektar.

Padahal, IUP hanya diberikan untuk penambangan 88.900,462 hektar.

Dengan demikian, luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602 hektar.

Bambang juga menyampaikan, kerugian kerusakan lingkungan tersebut berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar baik di kawasan hutan dan non kawasan hutan.

Penghitungan itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

"Kami menghitung berdasarkan permen LH Nomor 7 Tahun 2014," ujar Bambang.

Terlepas seperti itu seperti apa profil Bambang Hero?

Sosok Prof Bambang

Prof Bambang Hero Saharjo
Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved