Berita Pangkalpinang

Pj Gubernur Babel Kumpulkan Pejabat Eselon II Bahas Percepatan IPR, Safrizal: Ini Harus Dikerjakan

pemda juga perlu mengatur siapa saja yang nantinya akan bertanggung jawab terhadap reklamasi atau pemulihan lingkungan dari aktivitas tambang ...

Penulis: Gogo Prayoga | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Bangkapos.com/GogoPrayoga
Pj Gubernur Bangka Belitung, Safrizal ZA 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Safrizal ZA mengumpulkan para kepala dinas atau pejabat eselon II yang berada di lingkungan Pemprov Babel untuk membahas percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, Rabu (3/4/2024). 

Safrizal mengatakan, sembari menunggu juknis dari Kementerian ESDM, pemerintah daerah (pemda) harus gerak cepat guna mempersiapkan apa saja yang diperlukan untuk merealisasi kebijakan tersebut. 

"Ini membahas mengenai soal-soal kesiapan kita melaksanakan izin pertambangan rakyat. Karena begitu juknisnya selesai, kita waktunya sempit untuk melaksanakan (penerbitan IPR). Ini harus dikerjakan sekarang, paralel antara yang sedang dikerjakan juknis oleh kementerian, dengan kita," kata Safrizal kepada bangkapos.com, Rabu (3/4/2024). 

Dirinya menambahkan, pemda juga perlu mengatur siapa saja yang nantinya akan bertanggung jawab terhadap reklamasi atau pemulihan lingkungan dari aktivitas tambang tersebut. 

Tak hanya itu, apakah pemerintah akan mendapatkan hasil pajak dari aktivitas tersebut, juga masih didalami lebih jauh agar tidak terjadi blunder pada masa mendatang. 

"Jadi memang banyak aspek yang perlu diperhatikan, termasuk pendapatan daerahnya, pendapatan negaranya dari IPR, siapa yang ngatur. Nah itu semua bagian dari apa yang ingin kita atur. 

Kendati demikian, kata safrizal, saat ini pemda sudah mulai gerak cepat dengan berkoordinasi oleh berbagai OPD di Pemprov Babel.

Baca juga: Pj Gubernur Safrizal Tunjuk Fery Afriyanto Sebagai Plh Sekda Bangka Belitung

Baca juga: Bupati Algafry Ajak Warga Jaga Keamanan dan Pantau Rumah Tetangga saat Lebaran

"Kita menunggu dua bulan juknis ini, lebih cepat lebih bagus. Sambil menunggu dua bulan, tingkat kita sendiri ini sudah siap, kira-kira materinya begini, persiapannya begini. Jadi jangan ke darat lagi, nanti makan waktu lagi, padahal ini sudah ditunggu," ujarnya. 

Oleh karenanya, apabila persiapan IPR tersebut telah rampung, kata Safrizal, maka selanjutnya akan dibawa ke ranah yang lebih tinggi guna menjadi konsen bersama oleh Forkopimda di seluruh Bangka Belitung.

"Persiapannya harus bagus dan nanti substansinya sudah terbentuk, saya akan bawa ke Forkopimda supaya ini menjadi konsen bersama," ucapnya. 

Hemat Safrizal, dengan adanya kebijakan IPR ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi masyarakat penambang. Namun begitu katanya, perlu juga agar pemerintah berhati-hati dalam mengambil langkah, agar tidak terjadi bumerang bagi semua pihak ke depan. 

"Kita berharap itu salah satu bagian dari solusi, tetapi itu harus kita pagari dengan kehati-hatian. Makanya aturannya harus lengkap, termasuk mengatur off taker, jangan sampai off taker-nya nanti illegal lagi," ucapnya. (Bangkapos.com/GogoPrayoga)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved