Berita Viral
Sosok Andry Pramana Karyawan Resto Dipecat Usai Makan Nasi Sisa Restoran Untuk Sahur, Ini Kisahnya
Kata Andry, nasi sisa dimakan untuk mereka sahur karena baru pulang pukul 00.00 WIB, sehingga mereka bisa langsung istirahat sepulang rumah.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM-- Inilah sosok karyawan resto yang dipecat setelah makan nasi sisa untuk sahur bernama Andry Pramana.
Kisah Andry Pramana jadi sorotan pasca ia mengalami nasib pilu hanya gara-gara makan nasi sisa dari restoran untuk sahur.
Tak menyangka, memakan nasi sisa membuatnya berujung dipecat dari tempat kerjanya.
Andry segera diminta segera menanda tangani surat pengunduran diri dan pamit ke sesama rekan kerjanya.
Karena menolak tanda tangan, ia diancam ijazah dan hak-haknya yang lain tidak akan diberikan.
Mirisnya Andry bahkan terancam membayar uang sebesar Rp 1,5 juta karena mengundurkan diri.
Lantas seperti apa sosok dan kisah lengkap Andry Pramana?
Sosok Andry Pramana

Mengutip dari Tribun Medan, Andry diketahui merupakan karyawan kontrak di resto Beauty in The Pot Medan.
Kini ia diduga dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja.
Mirisnya, hal ini terjadi usai ia memakan nasi sisa kurang layak dari restoran, diduga untuk sahur.
Dengan inisiatifnya sendiri, nasi tersebut dimasak menjadi nasi goreng, lalu dimakan bersama beberapa rekannya.
Kata Andry, nasi sisa dimakan untuk mereka sahur karena baru pulang pukul 00.00 WIB, sehingga mereka bisa langsung istirahat sepulang rumah.
Sebab keesokan harinya, mereka juga harus masuk shift pagi.
"Posisi midnight, kami pulang jam 00.00 WIB, begitu sampai ke rumah kan pukul 01.00 WIB," kata Andry saat diwawancarai, Sabtu (6/4/2024).
"Makanya inisiatif untuk sahur juga. Karena besok kami masuk pagi," imbuhnya.
"Supaya begitu sampai rumah itu tidak sahur lagi dan bisa langsung istirahat persiapan besok bekerja," tambah Andry.
Saat diwawancarai, Andry nampak lemas lantaran kehilangan pekerjaan.
Anak terakhir dari tiga bersaudara ini menjelaskan, peristiwa terjadi pada 16 Maret 2024 lalu.
Keesokan harinya pada 17 Maret 2024, pasca mereka menyantap nasi sisa untuk sahur, ia pun dipanggil atasannya berinisial DS dan sempat terjadi perdebatan.
Lalu 18 Maret 2024, DS datang lagi, kali ini menemui atasan lain yang berinisial DN.
Tanpa basa-basi, mereka menghapus nama Andry dari daftar karyawan kontrak yang berada di dapur.
Lalu salah satu dari mereka meminta Andry berpamitan dengan rekan-rekan karena mulai saat itu dia sudah dipecat.
Dengan berat hati, Andry pun berpamitan dengan rekan-rekannya dan termasuk ke atasannya tersebut.
"Kamu silakan berpamitan dengan kawan-kawan mu. Sekarang kamu dipecat," kata Andry menirukan ucapan atasan.
"Dari situ saya langsung salam ke dia. Dan saya berpamitan dengan kawan-kawan saya dan langsung pulang," sambungnya.
Andry Diminta Tanda Tanga Surat Pengunduran
Tak lama berselang, tepatnya pada 19 Maret 2024, ia mendapatkan undangan supaya datang ke menemui Human Resource Development (HRD) berinisial LW.
Begitu hadir, rupanya dia disuruh menandatangani surat pengunduran diri dan membuat surat pernyataan ia melakukan kesalahan.
Melihat surat yang disodorkan, ia langsung menolak tanda tangan dan menyatakan dirinya bukan mengundurkan diri, melainkan dipecat pada 16 Maret 2024 lalu.
Lalu HRD tersebut bersikeras jika Andry sudah mendapatkan surat peringatan ketiga.
"Kemudian saya bilang ke LW, saya tidak pernah mengundurkan diri dari perusahaan dan saya ini dipecat, kemudian saya juga minta surat pemecatannya."
Singkat cerita, HRD berinisial LW emosi dan merobek surat yang disodorkan tadi dan mengeluarkan kata-kata nada ancaman.
"Enggak butuh saya surat pengunduran diri ini. Saya cuma butuh kamu mengaku, kamu salah. Ayo ke Disnaker, nanti kamu yang mal," kata Andry menirukan ucapan LW.
Tak lama kemudian, ia diancam ijazah dan hak-haknya yang lain tidak akan diberikan.
Bahkan ia terancam membayar uang sebesar Rp 1,5 juta karena mengundurkan diri.
"Kamu kena sanksi ijazah. Karena ijazah kami ditahan," ucap Andry.
Usai dipecat sepihak, Andry kini menjadi pengangguran.
Ia pun tak mendapatkan haknya seperti tunjangan hari raya (THR) dari tempatnya bekerja, meski sempat dikabari supaya mengambilnya.
Warga Mandala ini sendiri sudah bekerja selama satu tahun lebih dan baru tanda tangan perpanjangan kontrak tiga bulan lalu.
Ia berharap perusahaan memberikan haknya, lantaran dia masih memiliki masa kerja selama satu tahun sembilan bulan.
Selama itu pula, seharusnya perusahaan memberikan sisa gaji.
"Saya bekerja secara kontrak selama dua tahun. Sisa kontrak saya masih ada satu tahun sembilan bulan."
"Tolong dikeluarkan hak-hak saya termasuk ijazah saya, THR, dan sisa kontrak saya," pinta Andry.
LBH Medan Turun Tangan
Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, seharusnya perusahaan memberikan peringatan bertahap dahulu sebelum memecat Andry.
"Kan aneh, sebelumnya sudah diberhentikan, disuruh berpamitan dengan kawan-kawan, tanggal 18 disuruh surat pengunduran diri."
"Ini jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku tenagakerjaan ataupun cipta kerja," kata Irvan.
Irvan tak menampik kesalahan yang dilakukan Andry.
Namun hal ini juga harus juga dilihat secara kemanusiaan, yang mana pekerja memakan nasi sisa tak layak disajikan ke konsumen mereka untuk makan sahur.
LBH menduga, apa yang dilakukan perusahaan semata-mata supaya lepas dari tanggung jawab gaji, sisa kontrak, dan sebagainya.
"Menurut saya ini untuk menyelamatkan kalau Andry dianggap mengakui kesalahan dan dia resign, sehingga dia tidak lagi mendapatkan hak-haknya."
"Walaupun secara hukum ketika orang mengundurkan diri, dia ada haknya, yaitu uang pisah dan penggantian hak."
LBH Medan sudah menyurati perusahaan tempat Andry sebelumnya bekerja, namun mereka mangkir.
Surat undangan kedua juga sudah dilayangkan supaya hadir pada Senin (8/4/2024) mendatang.
"Perlu diketahui, kalau Andry diberhentikan dalam masa terikat kontrak dua tahun dan baru tiga bulan berjalan. Artinya ada sisa kontrak satu tahun sembilan bulan."
"Ketika pihak pengusaha memberhentikan karyawan atau buruh yang masih ada kontraknya maka kewajiban hukumnya adalah membayar sisa kontraknya serta hak yang lain."
Tribun Medan sudah coba menghubungi guna mengkonfirmasi ke Human Resource Development (HRD) resto Beauty in The Pot ke nomor 0811-6070-2**, namun hingga saat ini belum memberikan jawaban.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit/Tribun Medan/Surya.co.id)
Wahyudin Moridu Usai Viral Video 'Uang Negara' Bareng Cewek di Mobil, Minta Maaf Didampingi Istri |
![]() |
---|
Sosok Herly Puji, Sekdis Koperasi Sumut Dicopot Bobby Nasution,Terbukti Lakukan 5 Pelanggaran |
![]() |
---|
Cara Edit Foto Pasangan Pakai Google Gemini AI dan Kumpulan Prompt-nya, Romantis Banget! |
![]() |
---|
Siapa Sosok Cagub yang Pinjam Uang Rp 53 Miliar ke Mongol, Belum Dikembalikan Kini Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Kisah Komika Mongol Diutangi Cagub Rp53 M, Ikhlas Tak Dikembalikan: Gua Nangis Kayak Anak Kecil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.