Cara validasi NIK jadi NPWP, Gampang Banget, Jika Tidak Berhasil Lakukan Ini

Cara validasi NIK jadi NPWP, Gampang Banget, Jika Tidak Berhasil Lakukan Ini. Simak ulasannya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Ilustrasi NIK dan NPWP. 

BANGKAPOS.COM - Cara validasi NIK jadi NPWP, Gampang Banget, Jika Tidak Berhasil Lakukan Ini

Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah aktif.

Dengan berlakunya NIK sebagai NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan cara validasi NIK menjadi NPWP.

Data Integrasi

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 8 Januari 2023. Jumlah itu mencakup 76,8 persen dari total 69 juta NIK.

Cara validasi NIK jadi NPWP

1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id

2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'

3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu

7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'

8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Apabila Tidak Berhasil

Masuk ke laman www.pajak.go.id
Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
Masukkan 15 digit NPWP
Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
Masukkan kode keamanan yang sesuai
Klik ikon baris tiga
Masuk menu profil dan pilih Data Profil
Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
Klik ubah profil
Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK

Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya

Sebagai informasi, dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.

Validasi NIK-NPWP menguntungkan bagi Wajib Pajak termasuk meminimalisir risiko pemeriksaan terhadap penghasilan dan harta mana saja yang harus dilaporkan saat lapor pajak SPT tahunan berlangsung.

Cara Cek NPWP Online Bisa Pakai Hp, Cukup Siapkan NIK

Jika anda ingin mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini tak perlu bingung lagi, sebab bisa mengecek secara online.

Kebutuhan NPWP sangat penting saat ini karena merupakan identitas krusial bagi setiap wajib pajak.

NPWP digunakan dalam segala kewajiban dan hak terkait perpajakan di Indonesia.

Terdiri dari 15 digit angka unik, NPWP memastikan bahwa data perpajakan Anda terpisah dan tidak tercampur dengan wajib pajak lain.

Untuk memastikan bahwa NPWP Anda masih berlaku dan valid, berikut adalah beberapa metode yang bisa Anda gunakan.

Cek NPWP secara Online Melalui Laman Direktorat Jenderal Pajak

Anda dapat melakukan pengecekan NPWP secara online melalui laman ereg.pajak.go.id dengan langkah-langkah berikut:

Kunjungi situs ereg.pajak.go.id.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) Anda pada kolom yang tersedia.

Isi kode captcha sebagai verifikasi keamanan.

Klik tombol "Cari" untuk melanjutkan.

Jika NPWP Anda masih aktif, sistem akan menampilkan nomor dan detail NPWP Anda.

Menggunakan Aplikasi M-Pajak untuk Cek NPWP

Aplikasi M-Pajak, yang tersedia di PlayStore untuk pengguna Android dan AppStore untuk pengguna iOS, juga menyediakan fitur untuk cek NPWP. Caranya adalah:

Unduh dan install aplikasi M-Pajak pada smartphone Anda.

Buka aplikasi dan masuk dengan akun yang telah terdaftar sebelumnya.

Pilih opsi "Cek NPWP" di dalam aplikasi.

Jika NPWP Anda aktif, aplikasi akan menampilkan data NPWP lengkap Anda.

Memanfaatkan QR Code pada NPWP Elektronik
Bagi Anda yang memiliki NPWP elektronik, metode berikut dapat digunakan:

Gunakan scanner QR code pada smartphone Anda untuk memindai QR code yang terdapat pada NPWP elektronik.

QR code tersebut akan mengarahkan Anda ke tautan unik terkait NPWP Anda.

Masukkan tautan tersebut ke dalam browser dan masukkan kode keamanan di laman Cek NPWP.

Setelah mengklik tombol "cek", sistem akan memberikan notifikasi yang menunjukkan status keaktifan NPWP Anda.

Cek NPWP secara Offline

Selain metode online, Anda juga bisa melakukan pengecekan NPWP secara offline dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 untuk informasi lebih lanjut.

Dengan memanfaatkan metode-metode di atas, Anda dapat dengan mudah memastikan bahwa NPWP Anda masih aktif dan valid. Menjaga keaktifan dan validitas NPWP sangat penting untuk memenuhi kewajiban dan memanfaatkan hak Anda sebagai wajib pajak di Indonesia.

(*)

Tags
NPWP
NIK
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved