Kamis, 9 April 2026

Mudik 2024

Kabar Gembira PNS Boleh Kerja di Rumah pada 16 dan 17 April, Intip Juga Sisa Libur 2024

Arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Google/net
Ilustrasi PNS 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.

Demikian Surat Edaran Menteri PANRB No. 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.

Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mencontohkan, instansi yang organisasinya langsung berkaitan dengan layanan langsung masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Adapun instansi yang terkait layanan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

Sisa hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024

Berikut ini daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2024 yang tersisa:

Hari libur nasional:

  • 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Al Masih
  • 23 Mei 2024: Hari raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni 2024: Hari raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • 7 Juli 2024: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember 2024: Hari raya Natal.

Hari cuti bersama:

  • 10 Mei 2024: Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei 2024: Hari raya Waisak
  • 18 Juni 2024: Hari raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • 26 Desember 2024: Hari raya Natal.

(*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved