Perusahaan di Bangka Selatan yang Tidak Migrasi OSS RBA, Database di Sistem akan Dihapus
Pelaku usaha di Bangka Selatan diminta untuk segera melakukan migrasi ke OSS RBA sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM--Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, mendorong pelaku usaha untuk mempercepat proses pemenuhan komitmen migrasi atas izin usaha yang diajukan melalui sistem online single submission (OSS).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perbaikan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di daerah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan, Kartikasari, menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu pelaku usaha dengan risiko rendah, sedang, dan tinggi untuk melakukan migrasi data perizinan ke sistem OSS berbasis risiko alias OSS Risk-Based Approach (OSS RBA).
Pelaku usaha diminta untuk segera melakukan migrasi ke OSS RBA sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Jika tidak, data base pelaku usaha yang ada akan dihapus.
“Kepada pelaku usaha yang belum migrasi, agar segera melakukan migrasi serta segera melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Karena empat kali tidak melaporkan database dihapus,” ujar Kartikasari.
OSS RBA merupakan perizinan berusaha yang dibedakan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha sehingga pelaku usaha dapat dengan mudah memperoleh perizinan berusaha.
Saat ini, semua permohonan perizinan diajukan melalui OSS dan akan diidentifikasi berdasarkan resikonya.
Usaha dengan risiko rendah akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan usaha dengan risiko menengah dan tinggi akan mendapatkan NIB serta sertifikat persyaratan dan izin.
Kartikasari juga menekankan bahwa migrasi ke OSS RBA memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha, seperti pengurusan izin usaha yang lebih efektif, aman, dan mudah.
Hal ini juga krusial untuk tercapainya agenda birokrasi, deregulasi, dan digitalisasi perizinan berusaha melalui OSS RBA.
Dalam rangka menyesuaikan data yang telah terdaftar sebelumnya dengan perubahan yang terjadi, pihaknya terus mengimbau kepada pelaku usaha untuk segera melakukan migrasi data.
Jumlah keseluruhan pelaku usaha yang belum melakukan migrasi terus didata untuk dilakukan intervensi.
“Bayangkan saja tidak melaporkan LKPM empat kali database hilang dan harus mengulang dari awal. Apalagi sama sekali tidak mengurus migrasi, termasuk NIB hilang ketika tidak melaporkan,” tambah Kartikasari.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Kuota SPMB Bangka Selatan Naik 2,04 Persen Jadi 8.560 Siswa |
|
|---|
| Kekurangan Guru, Pemkab Bangka Selatan Siapkan Mahasiswa Magang Mengajar di Sekolah |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Buka Layanan Pengaduan SPMB 2026, Warga Bisa Laporkan Kecurangan |
|
|---|
| Ombudsman Awasi SMPB di Bangka Selatan, Jual Beli Kursi dan Gratifikasi Jadi Atensi |
|
|---|
| SPMB di Bangka Selatan Diawasi Ketat, Pemkab Buka Hotline Aduan dan Warning Praktik Titip-Menitip |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Kartikasari-DPMPTSP-Bangka-Selatan.jpg)