Selasa, 14 April 2026

Berita Bangka Selatan

Jadi Pengedar Sabu, Mahasiswa Asal Bangka Selatan Dicokok Polisi

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang melihat tindakan mencurigakan....

Istimewa
Pa (25) warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali saat diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan sejumlah barang bukti sabu pada Jumat (19/4/2024) kemarin. Pa diamankan polisi lantaran diduga terlibat dalam peredaran dan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,39 gram. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan ( Basel ), Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) meringkus pemuda inisial Pa (25) warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali.

Pa yang merupsakan seorang mahasiswa itu ditangkap lantaran nekat menjadi pengedar narkoba sejak beberapa bulan terakhir. Delapan paket sabu berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Narkoba, AKP Suhendra mengatakan, terduga pelaku ditangkap pada Jumat (19/4/2024) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB di rumah orangtuanya.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang melihat tindakan mencurigakan. Sehingga informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Sehingga informasi kami tindak lanjuti, mengidentifikasi selanjutnya kami mengikuti pergerakannya setelah itu baru ditangkap,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (23/4/2024).

Didampingi ketua RT setempat kata Suhendra, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Awalnya, pelaku tak mengakui memiliki barang haram jenis sabu. Sampai akhirnya petugas mengobrak-abrik seisi rumah dan didapatkan delapan paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam drum wadah air dengan berat 1,39 gram.

Baca juga: Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga yang jadi Bandar Narkoba di Bangka Selatan, Miliki Puluhan Gram Sabu

Baca juga: Smelter Milik Tersangka Kejagung Tidak Dapat Digunakan, Zainul: Tunggu Putusan Inkrah Pengadilan

Tak hanya itu petugas juga turut menyita barang bukti lain berupa satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan satu unit smartphone atau telepon pintar warna biru serta satu buah drum wadah air berwarna biru.

Dari hasil interogasi terduga pelaku telah mengedarkan barang haram itu sejak beberapa bulan terakhir. Hal tersebut dilakukan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dirinya.

“Terduga pelaku ini merupakan pengedar narkoba. Sudah melakukan aksi tersebut sejak beberapa bulan terakhir,” jelas Suhendra.

Dari penangkapan tersebut kata Suhendra, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan. Pelaku akan dilakukan pemeriksaan lebih jauh terkait kepemilikan sabu. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved