Berita Bangka Tengah
Bupati Algafry Rahman Tak Hadir, DPRD Bangka Tengah Putuskan Rapat Paripurna Raperda Batal
Pembatalan rapat paripurna kali ini karena Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman tak hadir, yang diwakili Wakil Bupati Bangka Tengah Era Susanto
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Rapat paripurna mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Kabupaten Bangka Tengah Masa Sidang Tahun 2023 di Kantor DPRD Bangka Tengah batal, Selasa (30/4/2024).
Pembatalan rapat paripurna kali ini karena Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman tak hadir, yang diwakili Wakil Bupati Bangka Tengah Era Susanto.
Sementara jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Bangka Tengah yang hadir berjumlah 18 orang, tidak hadir 7 orang, jumlah ini sudah memenuhi kuorum dalam hal kehadiran wakil rakyat.
Keputusan ini menyusul ada tiga orang Anggota DPRD Bangka Tengah yang mengajukan interupsi.
"Ada aturan dan masukan dari teman-teman fraksi bahwa berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan tata tertib DPRD Bangka Tengah, dalam hal pengambilan keputusan termasuk hari ini mendengarkan pendapat fraksi harus dihadiri Kepala Daerah, karena itu wajib, ini diwakili Wakil Bupati, harus Bupatinya," ujar Me Hoa.
Lebih lanjut, dia mengatakan rapat paripurna mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Kabupaten Bangka Tengah Masa Sidang Tahun 2023 ini akan kembali digelar pada 31 Mei 2024.
"Kami mohon maaf kepada para undangan dan kami sudah rapat Banmus, kita agendakan nanti," katanya.
Me Hoa mendapatkan informasi bahwa Bupati Bangka Tengah tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut dikarenakan sedang dinas luar (DL).
"Saya minta maaf kepada tamu undangan, tadi sempat kita tunggu, informasi Bupati bisa ditunggu atau tidak, informasi dari Sekwan, pak Bupati sedang ke Jakarta, artinya gak bisa ditunggukan, maka kita tunda," katanya.
Direncanakan ada tiga raperda yang akan didengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi meliputi:
1. Raperda tentang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor
2. Raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 7 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis teknologi informasi dan komunikasi; dan
3. Raperda tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
| Harga Petamax Melambung Tinggi, Warga Bangka Tengah Ini Pilih Kembali Beli BBM Subsidi |
|
|---|
| 153 Jemaah Haji Bangka Tengah Dipastikan Sehat, Dijadwalkan Pulang 12 Juni |
|
|---|
| Jemaah Haji Bangka Tengah Dijadwalkan Tiba di Asrama Haji Babel pada 12 Juni |
|
|---|
| Wisata Sawah Namang Bangka Tengah akan Punya 40 Stan UMKM Lewat Dukungan Program TJSL PLN Peduli |
|
|---|
| Pemkab Bateng Tata Gerai UMKM di Kawasan Wisata Sawah Pelangi Namang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240430-raperda-Kabupaten-Bangka-Tengah.jpg)