Sabtu, 18 April 2026

Pekerja PHK, Masih Bisa Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Lihat Syaratnya

manfaat uang tunai yang diberikan sebesar 45?ri upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya, kemudian layanan ...

Istimewa
Kantor Pelayanan BPJS ketenagakerjaan 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kabar gembira bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan di tempatnya bekerja. Pasalnya, Pekerja yang terkena PHK masih bisa mendapat gaji selama enam bulan. 

Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja menggandeng BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diperuntukkan kepada para pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan.

JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Program JKP mensyaratkan para pekerja terdaftar seluruh program sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadinya PHK.

Tujuan dari program JKP ini sendiri adalah agar para pekerja/buruh dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari secara layak serta mempertahankan kondisi finansialnya hingga menemukan pekerjaan baru.

Manfaat yang dapat diterima peserta program JKP diantaranya adalah manfaat uang tunai yang diberikan sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya, kemudian layanan konsultasi dan konseling yang diberikan ke peserta JKP tentang informasi dunia kerja yang dibutuhkan untuk membuat perencanaan karir, dan terakhir adalah manfaat informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Abdul Shoheh selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang memberikan informasi mengenai penyaluran manfaat program JKP di wilayah kerjanya.

“BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan oleh pemerintah untuk menyalurkan manfaat uang tunai bagi para peserta program JKP maksimal selama 6 bulan”, terang abdul.

Sepanjang tahun 2024 ini sampai dengan berita ini diterbitkan, BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang yang meliputi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyalurkan atau membayarkan klaim sebesar Rp200 Juta lebih.

Dari media online bangka pos (https://bangka.tribunnews.com/2024/04/30/total-611-orang-bekerja-di-lima-smelter-disnaker-bangka-belitung-dapat-informasi-phk-lanjutan?utm_source=headline ) terdapat banyak pekerja yang telah di PHK.

Sedangkan untuk proses pengajuan klaim JKP temen-temen pekerja dapat mengaksesnya melalui aplikasi siap kerja dan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk memonitoring klaim.

Tidak hanya itu, batas pengajuan JKP adalah 3 bulan setelah dilakukannya PHK oleh perusahaan. Jadi segera ajukan dan jangan sampai pengajuan JKP kedaluarsa. (*/E2)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved