Sabtu, 11 April 2026

Tribunners

May Day: Perlindungan Pekerja di Tengah Undang-Undang Cipta Kerja

penting bagi pekerja mengetahui isi detail Undang-Undang Cipta Kerja, bukan hanya melihat sisi negatif, tetapi sisi positif dalam isinya

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Adv. M. Jaka Zia Utama, S.Psi., S.H. -  Wakil Sekretaris KSPSI Bangka, Mahasiswa Pascasarjana MH Universitas Bangka Belitung 

Oleh: Adv. M. Jaka Zia Utama, S.Psi., S.H. -  Wakil Sekretaris KSPSI Bangka, Mahasiswa Pascasarjana MH Universitas Bangka Belitung

SELAMAT Hari Buruh Sedunia bagi kelas pekerja. Semoga pekerja dan keluarganya sehat selalu. “Kelas pekerja” yang disebut Karl Marx, seorang filsuf asal Jerman, yaitu mereka yang tidak punya apa-apa untuk dijual kecuali tenaga dan keterampilan.

Indonesia sendiri memberi hadiah bagi kelas pekerja untuk libur pada setiap 1 Mei dengan niat membangun kebersamaan antarpelaku hubungan industrial agar harmonis secara nasional. Hadiah yang diberikan Indonesia seyogianya juga harus tertuang dalam praktik-praktik perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Hari ini, praktik-praktik yang tertuang dalam perundang-undangan di Indonesia yang menjadi perbincangan dirasakan kelas pekerja adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini faktanya banyak penolakan kelas pekerja terhadap kandungan materi yang ada di dalamnya. Berbicara isi kandungan dalamnya, Undang-Undang Cipta Kerja tampak terasa negatif terhadap kepentingan kelas pekerja, khususnya dalam hal mekanisme penetapan upah minimum, praktik tenaga ahli daya, dan hak pasca-selesainya hubungan kerja.

Adapun melihat detail isi Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat juga nilai positif khususnya perlindungan pekerja dalam hal tindak pidana di bidang ketenagakerjaan. Menariknya, undang-undang ini dalam Bab IV Pasal 185 ayat 1 menyatakan pengenaan sanksi pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun dan maksimal denda Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), untuk salah satunya siapa pun yang melanggar ketentuan Bab IV Pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Cipta Kerja, yang isinya “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”. Pidana di dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini sebelumnya tidak ada pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga materi ini dinilai lebih positif dalam perlindungan pekerja.

Dilihat dari praktik-praktik sebelumnya perihal terjadi pemutusan hubungan kerja yaitu di mana pekerja/buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja dapat mendapat uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Faktanya masih ditemukan pemberi kerja tidak memberikan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sehingga terjadilah perselisihan hubungan industrial terhadap pekerja/buruh itu sendiri dengan pemberi kerja dalam hal ini orang-perorang atau badan hukum perusahaan.

Tahapan perselisihan hubungan industrial, khususnya perselisihan pemutusan hubungan kerja, dimulai dari perundingan antarpekerja dengan perusahaan yang disebut bipartit. Bipartit sendiri merupakan wadah perundingan yang saling mendengarkan pendapat pekerja dan pendapat perusahaan sehingga dapat menyimpulkan permasalahan yang terjadi secara terang benderang dan terbuka. Perundingan ini dapat melibatkan serikat pekerja/serikat buruh apabila pekerja tersebut bagian dari anggota serikat pekerja/serikat buruh. Dalam perundingan gagal atau tidak menemui kesepakatan, terdapat mekanisme tahapan selanjutnya.

Tahapan selanjutnya, yaitu tripartit. Tripartit sendiri terdapat tiga cara dalam pelaksanaannya yaitu mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Indonesia sendiri dalam tahapan pelaksanaan perselisihan pemutusan hubungan kerja lebih banyak menggunakan cara mediasi. Di mana mediasi sendiri merupakan forum perundingan antara pekerja dan perusahaan yang dipimpin oleh mediator dari instansi yang membidangi ketenagakerjaan. Mediator memimpin pelaksanaan perundingan dengan mendengarkan pendapat dari pihak pekerja dan pihak perusahaan. Apabila perundingan tidak terjadi kesepakatan, mediator mengeluarkan anjuran secara tertulis untuk dijalankan para pihak. Anjuran yang tidak diikuti para pihak atau salah satu pihak membuat mediasi dianggap gagal sehingga tahapan selanjutnya dapat dijalankan.

Tahapan selanjutnya yaitu Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan Hubungan Industrial merupakan bagian peradilan umum, di mana menginduk di bawah Mahkamah Agung, termasuk penempatan Pengadilan Hubungan Industrial itu sendiri berada di pengadilan negeri ibu kota provinsi masing-masing. Pelaksanaan hukum acara pada Pengadilan Hubungan Industrial menggunakan hukum acara perdata, di mana terjadi proses gugat menggugat dalam pelaksanaannya.

Tahapan yang panjang ini sangat menguras waktu, tenaga, dan materi yang sangat panjang dan melelahkan. Dengan demikian, hadirnya pasal pemidanaan pada Undang-Undang Cipta Kerja berdampak positif dalam mengatasi masalah tersebut. Di mana pekerja yang tidak menerima haknya dapat langsung melaporkan ke kepolisian, karena sebuah pidana dalam Undang-Undang Khusus.

Oleh karenanya, penting bagi pekerja mengetahui isi detail Undang-Undang Cipta Kerja, bukan hanya melihat sisi negatif, tetapi sisi positif dalam isinya. “Hidup Buruh Jayalah Pekerja Indonesia”. (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved