Berita Bangka Barat

Pemda Bangka Barat Upayaka Perairan Tembelok Dilegalkan Masuk IUP PT Timah

Kabupaten Bangka Barat, bersama bupati dan kawan kawan polres, kodim dan forkopimda bersama sama PT Timah telah ke Kementerian ESDM. Untuk mendorong..

Bangkapos/Riki Pratama
Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Daerah Bangka Barat ( Pemda Babar ) berupaya mendorong perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat ( Babar ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), masuk dalam perluasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Hal itu dilakukan Pemda Babar agar dapat ditambang secara legal bukan ilegal.

Terkait pertambangan di perairan Tembelok, menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Bangka Barat

"Saya melihat kalau Tembelok bisa legal, tidak boleh ilegal. Pasti merugikan negara, kalau itu tidak dikelola justru di Perda RZWP3K sebagai wilayah pelabuhan. Zona pelabuhan itu boleh dilakukan aktivitas apapun, selama tidak mengganggu, aktivitas pelabuhan," kata Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, kepada wartawan, Rabu (1/5/2024)

Namun, lanjut Bong Ming Ming, di perairan Tembelok sendiri saat ini belum ada pelabuhan. Sehingga apabila ditambang tidak mengganggu alur pelabuhan. 

"Apabila sudah membuat pelabuhan di sana, maka tidak boleh lagi aktivitas pertambangan di sana. Makanya, sebelum ada kegiatan pelabuhan di sana memang, harapannya bisa dilakukan penambangan. Tetapi sekali lagi harus legal," tegasnya.

"Kalau tidak dilakukan penambangan, saya hitung-hitung total lossnya, bisa mencapai di atas Rp 500 Miliar untuk negara dan kabupaten juga dirugikan. Karena timah di situ tidak bisa diambil," ujarnya.

Kemudian, sambung Bong Ming Ming, apabila daerah tersebut dilegalkan, pemerintah dapat melakukan pengawalan, untuk kepentingan masyarakat banyak, khusus di Tembelok, dan Keranggan dan sekitarnya. 

"Upaya apa yang sudah dilakukan, Kabupaten Bangka Barat, bersama bupati dan kawan kawan polres, kodim dan forkopimda bersama sama PT Timah telah ke Kementerian ESDM. Untuk mendorong perluasan IUP PT Timah di kawasan tersebut, sehingga nanti bisa dicover pertambangan oleh PT Timah," katanya.

Ia menjelaskan, apabila dikelola oleh PT. Timah yang melakukan penambangan, artinya  secara tidak langsung membantu perusahaan negara untuk pemasukan ke negara, sehingga jauh lebih besar.

"Kita sudah melakukan itu, tetapi sampai hari ini belum terbit. Harapan kita, ESDM mempercepat izin perluasan IUP PT Timah di Tembelok, apabila sudah dibuka, sudah ada legalitas untuk penambangan di sana," kata Bong Ming Ming.

Lebih jauh dikatakannya, walaupun berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2014, menyebutkan wilayah pertambangan kewenangan pemerintah provinsi dan pusat. Tetapi masyarakat yang menambang banyak berasal dari Bangka Barat.

"Masyarakatnya, berada di kabupaten, sehingga harapan kami, penambang di Tembelok khusus masyarakat Babar. Biar perputaran ekonominya multiplier effect dirasakan masyarakat," katanya.

Bong Ming Ming, mengatakan apabila diizinkan Pemerintah Pusat, ia mengharapkan para nelayan dan masyarakat Bangka Barat dapat merasakan dampak ekonominya. 

Tidak hanya menerima kerusakan alamnya saja.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved