Berita Bangka Barat
Pemda Bangka Barat Upayaka Perairan Tembelok Dilegalkan Masuk IUP PT Timah
Kabupaten Bangka Barat, bersama bupati dan kawan kawan polres, kodim dan forkopimda bersama sama PT Timah telah ke Kementerian ESDM. Untuk mendorong..
Penulis: Riki Pratama | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Daerah Bangka Barat ( Pemda Babar ) berupaya mendorong perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat ( Babar ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), masuk dalam perluasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Hal itu dilakukan Pemda Babar agar dapat ditambang secara legal bukan ilegal.
Terkait pertambangan di perairan Tembelok, menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
"Saya melihat kalau Tembelok bisa legal, tidak boleh ilegal. Pasti merugikan negara, kalau itu tidak dikelola justru di Perda RZWP3K sebagai wilayah pelabuhan. Zona pelabuhan itu boleh dilakukan aktivitas apapun, selama tidak mengganggu, aktivitas pelabuhan," kata Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, kepada wartawan, Rabu (1/5/2024)
Namun, lanjut Bong Ming Ming, di perairan Tembelok sendiri saat ini belum ada pelabuhan. Sehingga apabila ditambang tidak mengganggu alur pelabuhan.
"Apabila sudah membuat pelabuhan di sana, maka tidak boleh lagi aktivitas pertambangan di sana. Makanya, sebelum ada kegiatan pelabuhan di sana memang, harapannya bisa dilakukan penambangan. Tetapi sekali lagi harus legal," tegasnya.
"Kalau tidak dilakukan penambangan, saya hitung-hitung total lossnya, bisa mencapai di atas Rp 500 Miliar untuk negara dan kabupaten juga dirugikan. Karena timah di situ tidak bisa diambil," ujarnya.
Kemudian, sambung Bong Ming Ming, apabila daerah tersebut dilegalkan, pemerintah dapat melakukan pengawalan, untuk kepentingan masyarakat banyak, khusus di Tembelok, dan Keranggan dan sekitarnya.
"Upaya apa yang sudah dilakukan, Kabupaten Bangka Barat, bersama bupati dan kawan kawan polres, kodim dan forkopimda bersama sama PT Timah telah ke Kementerian ESDM. Untuk mendorong perluasan IUP PT Timah di kawasan tersebut, sehingga nanti bisa dicover pertambangan oleh PT Timah," katanya.
Ia menjelaskan, apabila dikelola oleh PT. Timah yang melakukan penambangan, artinya secara tidak langsung membantu perusahaan negara untuk pemasukan ke negara, sehingga jauh lebih besar.
"Kita sudah melakukan itu, tetapi sampai hari ini belum terbit. Harapan kita, ESDM mempercepat izin perluasan IUP PT Timah di Tembelok, apabila sudah dibuka, sudah ada legalitas untuk penambangan di sana," kata Bong Ming Ming.
Lebih jauh dikatakannya, walaupun berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2014, menyebutkan wilayah pertambangan kewenangan pemerintah provinsi dan pusat. Tetapi masyarakat yang menambang banyak berasal dari Bangka Barat.
"Masyarakatnya, berada di kabupaten, sehingga harapan kami, penambang di Tembelok khusus masyarakat Babar. Biar perputaran ekonominya multiplier effect dirasakan masyarakat," katanya.
Bong Ming Ming, mengatakan apabila diizinkan Pemerintah Pusat, ia mengharapkan para nelayan dan masyarakat Bangka Barat dapat merasakan dampak ekonominya.
Tidak hanya menerima kerusakan alamnya saja.
"Harapan penambangan ini berkelanjutan, ada pasca tambang, ada intervensi membuat rumpon dan sebagainya, tidak hanya ditinggalkan digitu saja. Asal giat ekonomi jadi baik, ya harapan saya sebagaimana penambangan yang dilakukan PT Timah di beberapa tempat.
Ada untuk masyarakat nelayan sehingga pasca tambang ada sesuatu yang ditinggal untuk masyarakat, kalau itu dibuka penghasil masyarakat Tembelok bisa di atas Rp 50 juta rata rata per bulan satu KK," harapnya.
Merugikan Negara
Sementara terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) didukung oleh Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, karena telah merugikan negara.
"Untuk yang sekarang ini, saya rasa semua bisa baik baik saja, terkait yang dilakukan Kejagung itu yang ilegal merugikan negara.
Kami ini, ingin mendorong negara mendapatkan sesuatu yang baik, nilai dari pertambangan. Dari negara, pemda dapat bagi hasil dari pertambangan itu semua diuntungkan. Tidak boleh penambangan selama belum ada legalitasnya, pasti yang akan dirugikan negara dan masyarakat setempat," keluhnya.
Bong Ming Ming, menegaskan dirinya mendukung terkait adanya aktivitas legal bukan ilegal di perairan Tembelok, Kabupaten Bangka Barat.
"Saya sangat mendukung, saya melihat ini untuk kepentingan masyarakat dan nelayan. Karena paling penting, bagi saya negara, masyarakat dengan nelayan yang terimbas. Tiga hal itu.
Apabila tidak terpenuhi jangan. Untuk apa, ada pertambangan. Karena alam sudah rusak. Negara dan masyarakat tidak dapat apa apa. Nelayan dirugikan," pesannya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
Polsek Tempilang Berikan Pemahaman Hukum kepada Warga Desa Sinar Surya |
![]() |
---|
Bukit Menumbing Bangka Barat, Ikon Sejarah, Wisata Alam, dan Habitat Satwa Dilindungi |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Babar Sebut Bukit Menumbing Ikon Sejarah dan Alam, Jangan Dirusak Tambang |
![]() |
---|
Melihat Kehidupan Satwa Liar Dilindungi Hidup Damai di Bukit Menumbing Bangka Barat |
![]() |
---|
Pasutri di Bangka Barat Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Bongkar Jaringan hingga Bandar Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.