Berita Pangkalpinang
Badut Jalanan Bertambah di Pangkalpinang, Satpol PP Kucing-kucingan Tertibkan Pengamen dan Pengemis
Boneka badut yang beraktivitas di jalanan Kota Pangkalpinang seolah tak terbendung lagi. Parahnya, hampir setiap titik lampu merah ada boneka badu
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jumlah pengamen badut jalanan kian bertambah di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Boneka badut yang beraktivitas di jalanan Kota Pangkalpinang seolah tak terbendung lagi. Parahnya, hampir setiap titik lampu merah ada boneka badut.
Modusnya beragam, ada badut yang membawa anak, badut berjoget-joget saja, badut membawa speker atau pengeras suara kemudian meminta uang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Pangkalpinang, Efran mengaku pihaknya kerap kucing-kucingan setiap kali menertibkan pengamen dan pengemis di Kota Pangkalpinang.
Kata Efran, setiap kali diterbitkan pengamen dan pengemis ini besoknya akan kembali bermunculan.
Pihaknya juga mengklaim telah melakukan penjaringan tiga sampai empat kali dalam seminggu, namun semakin bertambah boneka badut berkeliaran di jalan.
"Sampai sekarang kucing-kucingan juga dengan kita, mungkin dia tahu di mana kita beraktivitas, jadi kita harus lebih pintar dari para badut itu dan hampir tiap hari kalau turun ke jalanan pasti ada kita dapat. Kita amankan hari ini seminggu nanti beroperasi lagi mereka," jelas Efran kepada Bangkapos.com, Jumat (3/5/2024).
Upaya penanganan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang perlu mendapatkan dukungan dari seluruh pihak, termasuk masyarakat, sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian bersama atas realitas ketimpangan akut di jalanan perkotaan.
Efran menyarankan kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang atau bantuan dalam bentuk apapun kepada badut jalanan tersebut.
"Tindak tegasnya kepada masyarakat, tolonglah untuk tidak memberi apapun kepada badut di jalan demi ketertiban bersama dan kelancaran aktivitas masyarakat sehari-hari," tuturnya.
Efran menegaskan, hal tersebut tertuang dalam peraturan daerah (Perda). Sehingga, ada sanksi bagi pemberi uang atau barang.
"Orang yang memberikan uang kepada pengemis itu bisa dikenakan sanksi di dalam peraturan daerah. Kalau diberi terus menerus dia (pengemis badut-red) pasti akan keenakan dan menjadi kebiasaan nantinya bahkan khawatirnya jumlahnya kian banyak," jelasnya.
Aturan yang disebut Efran adalah Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang penanganan gelandangan pengemis dan anak jalanan.
Hal tersebut ditegaskan karena menurutnya semakin ramai masyarakat memberi pasti lebih banyak lagi boneka badut yang akan turun ke jalan.
"Walaupun pada kenyataannya ada yang senang memberi tip. Tapi ada yang mengatakan itu mengganggu. Dari masyarakat itu juga beda-beda, keluar rumah ada uang kecil lantas memberi, tapi ada yang sudah mengerti bahwa jika tidak diberi uang maka para badut itu juga tidak diberi peluang," bebernya.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
| PPBI Pangkalpinang Siapkan Program Sosial dan Bonsai Goes to School di Bawah Kepemimpinan Baru |
|
|---|
| Jelang Idul Adha, Dinas Pangan dan Pertanian Pangkalpinang Intensif Pantau Sapi Presiden 900 Kg |
|
|---|
| Ketua DPRD Babel Sebut UKW Untuk Tingkatkan Kualitas Wartawan Sebagai Penyambung Aspirasi Rakyat |
|
|---|
| Pemkot Siapkan Langkah Strategis Dukung Koperasi Merah Putih jadi Motor Ekonomi Warga |
|
|---|
| Pj Sekda Babel Tunggu Laporan Setiap OPD Terkait Efisiensi dari Kebijakan WFH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240503-Pengamen-badut-jalanan-di-lampu-merah.jpg)