Berita Pangkalpinang

Target Retribusi Parkir Rp1,5 Miliar, Dishub Pangkalpinang Optimistis Tercapai, Ada 372 Juru Parkir

optimis target tersebut bisa tercapai dengan adanya 372  juru parkir yang terdaftar resmi di Dishub Kota Pangkalpinang....

Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Aktivitas salah satu juru parkir yang menggunakan rompi dan topi pink dari Dishub Kota Pangkalpinang, di kawasan perbelanjaan BTC Kota Pangkalpinang, Jumat (3/5/2024). 

BANGKAPOSM.COM, BANGKA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp1,5 miliar dari retribusi parkir pada tahun 2024.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pelaksana Teknis Perhubungan (PPTP) Kota Pangkalpinang, Welly A Riduan mengatakan, target itu terbagi dari Rp 1,1 miliar untuk retribusi parkir di kawasan jalan Kota dan untuk tempat khusus parkir sebesar Rp 450.000.000.

"Tahun kemarin (PAD retribusi parkir) itu Rp. 1.070.000.000. Tahun ini target pendapatan kita jadi Rp 1.500.000.000 untuk tahun 2024 ini," ujar Welly, Jumat (3/5/2024).

Welly menerangkan, pihaknya optimis target tersebut bisa tercapai dengan adanya 372  juru parkir yang terdaftar resmi di Dishub Kota Pangkalpinang.

"Total juru parkir resmi kota Pangkalpinang ada 372 juru parkir, yang terbagi 134 titik parkir dan terbagi dalam tujuh zona," tambahnya.

Baca juga: Bawang Jadi Penyumbang Inflasi Pada Maret, Harganya di Pasar Pangkalpinang Kini Berangsur Turun

Baca juga: Nilai Ekspor Timah Naik, Kepala BPS Sebut Babel Masih Miliki Potensi Ekonomi Sektor Lain

Lebih lanjut Welly juga menyebutkan, pada saat ini seluruh juru parkir resmi di Kota Pangkalpinang udah terdata secara online yang bisa diakses melalui aplikasi online oleh masyarakat. 

"Kalau masyarakat Kota Pangkalpinang pengen melaporkan juru parkir resmi itu bisa misal juru parkir A dititik ini kurang sopan, misalnya malak atau ada kehilangan bisa melaporkan," ucapnya. 

Welly juga memaparkan, masyarakat juga bisa mengenali juru parkir resmi di Kota Pangkalpinang, bisa dikenali dengan adanya penanda berupa rompi pink dan juga tanda pengenal.

"Jadi yang benar-benar penanda juru parkir resmi di Kota Pangkalpinang yang berbeda dengan daerah-daerah lainnya yaitu rompi pink nya. Kalau rompi parkir yang warna hijau, oren atau lainnnya bisa dibeli di online, tapi kalau warna pink, hanya khusus di keluarkan Dishub Pangkalpinang," terangnya. 

Tak hanya itu, dirinya menyebutkan, pada masing-masing rompi pink yang dimiliki oleh juru parkir memiliki nomor identitas yang berbeda satu sama lain.

"Setiap rompi itu ada nomor id nya. Misalkan ada yang melapor, juru parkir di titik ini, nomor identitas nya ini. Sekarang seluruh data juru parkir sudah bisa diakses secara online, kita bisa melakukan pengecekan melalui handphone," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved