Selasa, 2 Juni 2026

WhatsApp

Cara Mudah Menyadap WhatsApp Tanpa Harus Scan Barcode dan Unduh Aplikasi

Aplikasi WhatsApp merupakan aplikasi berkirim pesan dan panggilan yang sederhana, aman, dan reliabel, serta dapat diunduh ke ponsel di seluruh dunia s

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Tribunnews
Cara Mudah Menyadap WhatsApp Tanpa Harus Scan Barcode dan Unduh Aplikasi 

BANGKAPOS.COM - Aplikasi WhatsApp merupakan aplikasi berkirim pesan dan panggilan yang sederhana, aman, dan reliabel, serta dapat diunduh ke ponsel di seluruh dunia secara gratis.

Selain mudah dan memiliki banyak fitur, WhatsApp hampir digunakan oleh semua kalangan.

Seiring dengan kepopuleran sebuah aplikasi, maka akan banyak cara yang bisa ditemukan untuk menjadikan aplikasi tersebut makin keren.

Salah satu trik dan tips yang paling dibutuhkan adalah cara sadap aplikasi WhatsApp.

Aksi penyadapan WhatsApp telah menjadi hal lumrah yang terjadi saat ini. 

Kemajuan teknologi yang pesat menjadi salah satu alasan bahwa hanya dengan perangkat teknologi dan pengetahuan, siapapun dapat melakukan penyadapan WhatsApp untuk mengetahui isi pesan dari obrolan seseorang. 

Biasanya cara-cara tersebut menyarankan kamu untuk menggunakan aplikasi tertentu.

Namun, sekarang kamu tidak memerlukan aplikasi tertentu untuk dapat menyadap Whatsapp pasangan mu.

Cukup dengan browser Google Chrome atau pun Mozilla Firefox di hapemu, kamu sudah bisa menyadap Whatsapp pasangan kamu dengan mudah loh.

Namun sebelumnya, tim Nextren akan memberikan cara baru bagi kalian yang ingin tahu kondisi WhatsApp seseorang hanya lewat website saja.

Mengutip Nextren.grid.id di artikel berjudul Cara Menyadap Whatsapp Pasangan Tanpa Aplikasi, Cukup Pakai Browser di handphone, hal ini bisa dilakukan pada browser di smartphone, laptop atau perangkat gadget kalian yang lain.

Cara ini juga tidak menggunakan scan barcode sehingga resiko ketahuan pasangan menjadi lebih sedikit.

Cara Menyadap WhatsApp

1. Menggunakan Chatripe WhatsApp

Yang pertama adalah website Chatripe, berikut langkah-langkah penggunaannya;

  • Buka mesin telusur kalian (Chrome, Firefox, Edge, dll), lalu akses Chatripe.com atau buka link berikut; 
  • https://chatripe.com/ 
  • Klik ikon start pada layar kalian
  • Setelah itu, masukan kode negara Indonesia +62 serta masukan nomor WhatsApp yang ingin disadap
  • Setelah enter, selesaikan verifikasi human

2. Menggunakan WhatsApp Hack

Merupakan web penyadapan yang dapat kalian akses dan juga ekstensi dari chrome. Berikut langkah penggunaannya;

  • Akses link berikut ini; https://pointszone.net/v2/whatshack/ 
  • Setelah terbuka, masukan nomor WhatsApp yang ingin kalian sadap
  • Lalu klik ikon lanjutkan dan pilih menu semua opsi
  • Tunggu sesaat, karena website sedang memproses penyadapan isi WhatsApp target kalian
  • Jika sudah selesai, kalian dapat membaca riwayat obrolan WhatsApp tersebut

3. Menggunakan Social Spy WhatsApp 

Sama seperti website laiinnya, kalian dapat mengakses link website ini di mesin telusur manapun di ponsel atau PC kalian. Berikut langkah penggunaannya;

  • Buka website Social Spy WhatsApp, atau akses pada link berikut; https://socialspy.info/whatsapp/ 
  • Setelah website terbuka, masukkan nomor WhatsApp yang ingin di sadap di kolom yang tertera
  • Lalu enter dan selesaikan proses verifikasi
  • Setelah selesai, tunggu sesaat dan otomatis web social spy akan menampilkan riwayat obrolan dari WhatsApp yang kalian sadap

Demikian tiga cara untuk menyadap WhatsApp seseorang.

Namun perlu ditekankan kembali bahwa melakukan penyadapan dengan website merupakan hal yang sebaiknya tidak dilakukan, sebab dapat terjadi risiko keamanan yang akan merugikan perangkat kalian, seperti; virus malware, pencurian data pribadi kalian, dan sebagainya.

Selain itu, kegiatan penyadapan merupakan hal yang melanggar hak privasi seseorang dan juga melanggar hukum di Indonesia yaitu UU ITE.

Jadi sebaiknya dipikirkan terlebih dahulu sebelum melakukan penyadapan.

(Bangkapos.com/Tribun Kaltim)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved