Bangka Pos Hari Ini

Mantan Kadis LHK Datangi Kantor Kejati Babel, Marwan: Makan Tak Enak, Tidur Tak Nyenyak

Saya datang ke sini (Kejati) untuk mempertanyakan status saya, di media diberitakan bakal calon tersangka. Lalu, apa benar bakal ditetapkan sebagai...

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Selasa (7/5/2024). 

BANGKAPOS.COM BANGKA -- Mengenakan baju dinas ASN berwarna cokelat, Sekretaris DPRD Babel, H Marwan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel), Senin (6/5) siang.

Marwan mendatangi Kantor Kejati Babel sekitar kurang lebih pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Babel itu, datang ke Kantor Kejati Babel atas inisiatif sendiri.

Adapun tujuan kedatangan Marwan, untuk mempertanyakan ke pihak penyidik Kejati Babel tentang rumor dirinya telah dijadikan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan alih fungsi hutan di Kotawaringin, Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka.

Namun pihak Kejati Babel belum memberikan respons terkait kedatangan Marwan. Upaya konfirmasi Bangka Pos, melalui Kasi Penkum Basuki Raharjo dan Asintel Fadil Regan, belum membuahkan hasil.

Hingga berita ini diturunkan, kedua pejabat Kejati Babel tersebut belum memberikan respons.

Marwan mempertanyakan status secara pasti kepada penyidik terkait perkara dugaan penyalahgunaan fungsi lahan di Desa Kotawaringin, Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka.

Sebelumnya terkait kasus ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel juga telah memanggil mantan Gubernur Babel periode 2017-2022 Erzaldi Rosman untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Termasuk mantan Bupati Bangka periode 2018-2023 Mulkan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Andi Hudirman, guna dimintai keterangan oleh pihak penyidik Kejati Babel.

“Saya datang ke sini (Kejati) untuk mempertanyakan status saya, di media diberitakan bakal calon tersangka. Lalu, apa benar bakal ditetapkan sebagai tersangka apa yang ada di media,” ungkap Marwan kepada awak media, Senin (6/5) di Kejati Babel.

Baca juga: Satreskrim Polres Pangkalpinang Tangani 152 Kasus Selama Tiga Bulan Terakhir, Pencurian Mendominasi

Baca juga: Tarif Vonis Bebas Rp200 Juta, Hakim Agung Gazalba Didakwa Gratifikasi Rp62,9 Miliar

Diakui Marwan, dirinya pun mempertanyakan kinerja penyidik jika memang dirinya dinyatakan bersalah, seharusnya dinyatakan salah dan jika tidak jangan dikatakan bersalah.

“Ini jadi pertanyaan saya kepada pihak Kejati Babel, bahwa penyidik di Kejaksaan ini banyak merekayasa kasus. Pasal-pasal direkayasa, merekalah yang paling kuat dan berkuasa saat ini,” sebut Marwan yang juga menjabat Ketua Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kami orang Babel asli dianggap lemah, diinjakinjak. Isu digembor-gemborkan keluar, jika saya bakal ditetapkan sebagai tersangka. Jika iya, silakan langsung tahan saya. Akibatnya saya selama satu bulan ini panik dan takut, makan tidak enak dan tidur tidak nyenyak memikirkan hal ini,” ungkap Marwan.

Menurut pengakuan Marwan, dia sudah dua kali dipanggil penyidik sebagai saksi dalam perkara tersebut dan sudah menyerahkan semua berkas yang diminta oleh penyidik.

Dia mempertanyakan status dirinya yang diperiksa sebagai saksi, apakah akan berubah menjadi tersangka seperti isu atau kabar di media selama ini.

Sebelumnya, penyidik Kejati Babel hingga saat ini masih melakukan proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan lahan milik negara.

Kejati Babel terus melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemanfaatan hutan milik negara di Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka yang diduga dilakukan PT NKI sejak tahun 2018 lalu seluas 1.500 hektare.

Dalam perkara ini, diduga ada penyalahgunaan fungsi hutan.

Awalnya, izin diberikan untuk perkebunan pisang, namun berubaha menjadi kelapa sawit. (v1)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved