Cara Mengurus Surat Kehilangan KTP, Ini Syarat yang Harus Dibawa
Mengurus KTP elektronik atau e-KTP yang hilang, mulai dari membuat surat kehilangan di kantor polisi hingga e-KTP pengganti
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Cara Mengurus Surat Kehilangan KTP, Ini Syarat yang Harus Dibawa
Salah satu persyaratan untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang adalah membuat surat kehilangan KTP di kantor Kepolisian.
Tidak hanya KTP, kantor kepolisian juga melayani surat kehilangan dokumen lain seperti ATM, sertifikat tanah, STNK, SIM dan lainnya.
Dikutip dari laman indonesia.go.id, mengurus KTP elektronik atau e-KTP yang hilang, mulai dari membuat surat kehilangan di kantor polisi hingga e-KTP pengganti yang hilang tersebut jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
Lantas, bagaimana cara mengurus surat kehilangan KTP di Polsek atau Polres?
Syarat Membuat Surat Kehilangan KTP
Dilansir laman polres.karanganyarkab.go.id, berikut beberapa persyaratan untuk mengurus surat kehilangan KTP.
Membawa identitas diri.
Jika Anda tidak kehilangan KTP, dapat melampirkan fotokopi KTP sebagai identitas diri.
Melampirkan surat pengantar dari pemerintah desa setempat.
Cara Membuat Surat Kehilangan KTP
1. Datang ke kantor polisi setempat;
2. Masuk ke bagian pengaduan atau pelayanan masyarakat;
3. Mengisi formulir dan menjawab pertanyaan seputar kehilangan. Anda sebaiknya mengingat dengan baik kronologi KTP hilang.
Formulir biasanya berisi informasi mengenai:
Nama lengkap:
Alamat:
Jenis pelaporan:
Kapan waktu kejadian:
Selanjutnya ikuti arahan petugas. Surat keterangan kehilangan biasanya berlaku selama 14 hari.
Jika nantinya masih diperlukan, Anda hanya tinggal memperpanjangnya lagi
(*)
| Polisi Buru Bos Pupuk Subsidi Asal Oku Timur, Sopir Truk Ngaku Penampungnya di Pangkalpinang |
|
|---|
| Nyali Pemuda Asal Muba Ciut Didatangi Tim Buser Naga, Ngaku Jual Motor Bosnya ke Rongsokan |
|
|---|
| Tiga Residivis Bobol Pesantren hingga Sekolah Tak Berkutik Ditangkap Tim Kelambit Polres Bangka |
|
|---|
| Kasus 29 Santri Gagal Terbang di Pangkalpinang, Polisi Segera Panggil Pihak Maskapai |
|
|---|
| Bongkar Korupsi Berujung Dimutasi, Eks Kanit Tipidkor Sulut Kini Pilih Jualan Kopi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240124_ILUSTRASI-Foto-KTP.jpg)