Daftar 76 Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Syarat dan BKO yang Dirilis BPOM, Cek Disini
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan delapan jenis produk obat tradisional yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.
Penulis: Agis Priyani | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan delapan jenis produk obat tradisional yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.
Produk tersebut dinilai TMS karena mengandung bahan yang dilarang atau cemaran yang melebihi ambang batas aman.
Delapan obat tradisional TMS yang ditemukan BPOM merupakan hasil pengawasan terhadap produk obat tradisional dan suplemen kesehatan melalui kegiatan sampling dan pengujian.
BPOM juga melakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi obat tradisional.
Selain itu, BPOM turut menemukan 68 obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Sebanyak 68 obat tradisional dan suplemen mengandung BKO yang ditemukan BPOM merupakan hasil pengawasan negara lain, seperti Singapura, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Hong Kong.
“Temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM sejak periode Desember 2023 hingga Januari 2024,” kata Plt Kepala BPOM, L Rizka Andalusia dilansir dari laman BPOM.
Daftar Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Berbahaya
Rizka menuturkan, BPOM mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada serta tidak menggunakan obat tradisional termasuk suplemen kesehatan yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran, baik dalam pengumuman terbaru yang dirilis BPOM maupun pernah diumumkan sebelumnya.
Masyarakat diharapkan agar selalu membeli produk OT dan SK pada sarana pelayanan kefarmasian dan/atau distributor resmi agar terhindar dari produk ilegal.
- Link daftar obat tradisional mengandung bahan berbahaya
- Link daftar obat tradisional mengandung bahan berbahaya
Dampak Buruk Obat Tradisional dengan Bahan Berbahaya
Rizka menjelaskan, obat tradisional TMS dinilai berisiko bagi kesehatan karena dapat menyebabkan gangguan pada sistem pencernaan, fungsi hati, ginjal, hormon, bahkan kematian.
Terkait temuan itu, BPOM memberikan sanksi tegas kepada pemilik izin edar atau pelaku usaha yang memproduksi obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya.
“Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif dalam bentuk peringatan tertulis kepada pelaku usaha serta penarikan dan pemusnahan produk,” imbuh Rizka.
Rizka menyampaikan, BPOM juga melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan distribusi obat tradisional TMS.
Sanksi tersebut, kata Rizka, sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika.
“BPOM akan memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap produk OT (obat tradisional) dan SK (suplemen kesehatan) berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan,” jelas Rizka.
Terkait temuan di atas, BPOM UPT di seluruh Indonesia juga telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan distribusi produk OT dan SK, termasuk retail. Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika.
BPOM akan memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap produk OT dan SK berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan.
BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha konsisten dalam menerapkan cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) atau good manufacturing practices (GMP).
Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan; produk yang diproduksi memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu; serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator, baik secara nasional maupun internasional.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta tidak menggunakan OT dan SK yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran, baik yang tercantum pada lampiran penjelasan ini maupun yang pernah diumumkan dalam penjelasan BPOM sebelumnya.
Selain itu, masyarakat diharapkan agar selalu membeli produk OT dan SK pada sarana pelayanan kefarmasian dan/atau distributor resmi agar terhindar dari produk ilegal.
Untuk produk OT dan SK yang dijual secara multi tingkat (multi level marketing/MLM), masyarakat diimbau untuk membeli secara langsung dari distributor/perorangan (member)/sistem penjualan langsung yang merupakan distributor/ keanggotaan resmi MLM tersebut.
Berikut Sebaran Obat Tradisional Ilegal di Indonesia
1. Tawon Klenceng
Tersebar di Sumatera ,Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
2. Montalin
Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
3. Wantong
Ada di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, NTB
Tanpa izin edar dan mengandung BKO
4. Xian Ling
Tersebar di Jawa, Kalimantan dan NTT
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
5. Gelatik Sari Manggis
Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan NTT Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
6. Kuat Lelaki Cap Burung
Ada diSumatera, Jawa, dan Kalimantan
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
7. Pil Sakit Gigi Pak Tani
Tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
8. Minyak Lintah Papua
Ada di Sumatera, Bali dan Kalimantan Tanpa izin edar
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)
Statistik Irak Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia |
![]() |
---|
Isi Petitum Tiga Paslon Pilkada Ulang 2025 Bangka, Minta Paslon Nomor Urut 1 dan 5 Didiskualifikasi |
![]() |
---|
Ayah Tiri di Bangka Tengah Diamankan Polisi, Diduga Rudapksa Anak Tiri yang Masih SMP |
![]() |
---|
Biodata dan Profil Irjen Krishna Murti Kadiv Hubinter Polri Dimutasi Jadi Sahlijemen Kapolri |
![]() |
---|
Ajudan Prabowo Sampaikan Kabar Kepala SMPN 1 Prabumulih dan Satpam Batal Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.