Selasa, 28 April 2026

6 Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Tak Perlu Datang ke Kantor Samsat

6 cara bayar pajak kendaraan secara online, Anda tak perlu datang ke kantor Samsat.

Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Kantor layanan Samsat Pangkalpinang. 6 cara bayar pajak kendaraan secara online, Anda tak perlu datang ke kantor Samsat. 

BANGKAPOS.COM -- 6 cara bayar pajak kendaraan secara online, Anda tak perlu datang ke kantor Samsat.

Namun, pemilik kendaraan harus melakukan registrasi terlebih dahulu di aplikasi Signal.

Adapun, data yang diperlukan untuk registrasi di aplikasi Signal adalah NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail dan nomor handphone.

Selain itu, wajib pajak juga memerlukan foto e-KTP dan verifikasi biometric wajah dengan melakukan selfie.

Berdasarkan laman resmi samsatdigital.id, Signal dapat dilakukan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu LIntas Jalan ( SWDKLLJ).

Kemudian, untuk cara melakukan registrasi hingga pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal, sebagai berikut:

1. Registrasi akun Signal

Unduh aplikasi di PlayStore atau AppStore

Buka aplikasi Signal Masukkan data diri yang diminta (NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail dan nomor HP”) Masukkan kata sandi dan ulangi kata sandi

Masukkan foto e-KTP Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan berswafoto

Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS

Lakukan verifikasi

2. Login di aplikasi Signal

Buka aplikasi Signal dan “Lanjut Keberanda” Klik “Masuk/Daftar”

Masukkan nomor HP dan kata sandi

3. Mendaftarkan kendaraan milik sendiri Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”

Pilih kendaraan atas nama sendiri

Masukkan “Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)”

Masukkan lima digit terakhir nomor rangka

4. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK

Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB

Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka

Masukkan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP

Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'

Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

5. Pengesahan STNK

Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik "Lanjut"

Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan

Slide tombol kirim dokumen TBPKP Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)

Rekap biaya akan muncul pada layar telepon anda, klik "Lanjut"

Muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran Kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran akan muncul

Pilih "Lanjut" maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih

6. Bayar Pajak Kendaraan di aplikasi Signal

Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran"

Generate Kode Bayar, klik "Lanjut"

Pilih salah satu bank, klik "Lanjut"

Muncul cara pembayaran, klik "Lanjut"

Lakukan pembayaran pajak kendaraan Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank.

Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI. Perlu diketahui, kode bayar di aplikasi Signal hanya berlaku selama dua jam, jika lebih dari itu kode bayar akan hangus.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Kompas.com/Selma Aulia, Aditya Maulana)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved