6 Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Tak Perlu Datang ke Kantor Samsat
6 cara bayar pajak kendaraan secara online, Anda tak perlu datang ke kantor Samsat.
Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- 6 cara bayar pajak kendaraan secara online, Anda tak perlu datang ke kantor Samsat.
Namun, pemilik kendaraan harus melakukan registrasi terlebih dahulu di aplikasi Signal.
Adapun, data yang diperlukan untuk registrasi di aplikasi Signal adalah NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail dan nomor handphone.
Selain itu, wajib pajak juga memerlukan foto e-KTP dan verifikasi biometric wajah dengan melakukan selfie.
Berdasarkan laman resmi samsatdigital.id, Signal dapat dilakukan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu LIntas Jalan ( SWDKLLJ).
Kemudian, untuk cara melakukan registrasi hingga pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal, sebagai berikut:
1. Registrasi akun Signal
Unduh aplikasi di PlayStore atau AppStore
Buka aplikasi Signal Masukkan data diri yang diminta (NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail dan nomor HP”) Masukkan kata sandi dan ulangi kata sandi
Masukkan foto e-KTP Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan berswafoto
Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS
Lakukan verifikasi
2. Login di aplikasi Signal
Buka aplikasi Signal dan “Lanjut Keberanda” Klik “Masuk/Daftar”
Masukkan nomor HP dan kata sandi
3. Mendaftarkan kendaraan milik sendiri Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”
Pilih kendaraan atas nama sendiri
Masukkan “Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)”
Masukkan lima digit terakhir nomor rangka
4. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain
Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
Masukkan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
5. Pengesahan STNK
Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik "Lanjut"
Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
Slide tombol kirim dokumen TBPKP Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
Rekap biaya akan muncul pada layar telepon anda, klik "Lanjut"
Muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran Kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran akan muncul
Pilih "Lanjut" maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
6. Bayar Pajak Kendaraan di aplikasi Signal
Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran"
Generate Kode Bayar, klik "Lanjut"
Pilih salah satu bank, klik "Lanjut"
Muncul cara pembayaran, klik "Lanjut"
Lakukan pembayaran pajak kendaraan Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank.
Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI. Perlu diketahui, kode bayar di aplikasi Signal hanya berlaku selama dua jam, jika lebih dari itu kode bayar akan hangus.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Kompas.com/Selma Aulia, Aditya Maulana)
| Hasil Seleksi Administrasi Kopdes Merah Putih 2026 Diumumkan, Ini Cara Cek Kelulusannya |
|
|---|
| PHK Kuartal I 2026 Tembus 8.389 Pekerja, Begini Cara Klaim Tunjangan JKP 60 Persen Gaji |
|
|---|
| Daftar 30 Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Langsung Jadi CPNS, Ada Tanpa Syarat Tinggi Badan |
|
|---|
| Garuda Indonesia Online Travel Fair 2026, Dapatkan Penawaran Spesial untuk Harga Tiket |
|
|---|
| Pemkab Basel Rencanakan Penggunaan BBM Subsidi untuk Operasional Kendaraan Dinas Tertentu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221027-samsat.jpg)