Berita Pangkalpinang

Dokter Rudy Gunawan Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Memperkaya Diri Sendiri

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudy Gunawan dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak ...

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Momen terdakwa dr Rudy Gunawan mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang di Ruang Garuda. (Sepri) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tahun 2021, dr Rudy Gunawan, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim Irwan Munir menyatakan, Rudy Gunawan terbukti memperkaya diri sendiri sebanyak Rp344 juta dari hasil perbuatan tindak pidana korupsi jasa pelayanan atau insentif Covid-19 di RSUD Muhammad Zein.

Saat Hakim Ketua Irwan Munir membacakan putusan, mantan Ketua Tim Jasa Pelayanan Covid-19 RSUD Muhammad Zein tersebut hanya mendengarkan secara seksama.

Terdakwa korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tahun 2021, dr Rudy Gunawan memeluk dan mencium istrinya setelah diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Proses persidangan pembacaan putusan yang berlangsung cukup panjang diakhiri dengan dinyatakannya Rudy Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi di RSUD Muhammad Zein Kabupaten Belitung Timur.

Baca juga: Pelaku Penusukan di Pasar Ikan Tanjungpandan Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung

Baca juga: Sakit dan Wafat, Tiga Calhaj Asal Kabupaten Bangka Selatan tak jadi ke Tanah Suci

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudy Gunawan dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Irwan Munir, Kamis (16/5/2024).

Lalu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti Rp344 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Rudy Gunawan dapat disita oleh kejaksaan.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," katanya.

Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum Rudy Gunawan menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil sikap resmi.(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved