Minggu, 14 Juni 2026

Cara Cek Kendaraan Sudah Uji Kir atau Belum

Uji KIR adalah serangkaian pemeriksaan atau pengujian pada bagian-bagian kendaraan dalam memenuhi syarat teknis dan layak jalan

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com
Penguji Pelayanan Uji KIR saat melakukan pengecekan 

BANGKAPOS.COM - Cara Cek Kendaraan Sudah Uji Kir atau Belum

Uji KIR adalah serangkaian pemeriksaan atau pengujian pada bagian-bagian kendaraan dalam memenuhi syarat teknis dan layak jalan.

Kendaraan umum yang mengangkut banyak penumpang dan barang wajib melakukan uji KIR, seperti bus, mobil pikap, serta semua jenis truk dan angkutan umum lainnya.

Uji kir wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan angkutan orang atau barang.

Karena itu, sebagai pengguna, penting bagi masyarakat untuk memastikan apakah kendaraan yang digunakan sudah uji kir.

Berikut Ini Cara Cek Uji Kir Kendaraan

Buka laman spionam.dephub.go.id 

Pilih kategori “Cek Kendaraan”

Masukkan plat nomor kendaraan 

Gunakan Kombinasi Huruf Kapital dan Angka

Contoh B1234UV

Klik “Cari”

Halaman akan mengeluarkan informasi kendaraan meliputi

Nomor Kendaraan

Nama Perusahaan

Jenis Angkutan

Nomor Kartu Pengawasan (KPS)

Masa Berlaku KPS

Seat

Nomor Uji Berkala

Masa Berlaku Uji Berkala

Merek

Nomor Rangka

Nomor Mesin

Nomor SRUT

Syarat, Tata Cara hingga Biayanya

Syarat Uji KIR

Merangkum dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, secara umum kendaraan wajib melakukan pendaftaran yakni yang memiliki fungsi sebagai angkutan penumpang.

Beberapa di antaranya yaitu taxi, mobil sewa, mobil berpenumpang manusia/mobil ojek online, mobil dan truk pengangkut barang, bus, seluruh jenis truk, dan mobil pick up.

Berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk mendaftar uji KIR:

Kendaraan dalam kondisi baik sesuai yang sudah disebutkan di atas;

Dokumen lengkap, BPKB dan STNK;

Memiliki Izin Trayek untuk Angkutan Umum;

Memiliki bukti pembayaran biaya uji;

Memiliki sertifikat uji tipe/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan;

Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian

Tata Cara Pendaftaran Uji KIR

Masih mengutip dari sumber yang sama, setelah menyiapkan persyaratan untuk mendaftar uji KIR, berikut tata cara atau langkah-langkah melakukan pendaftaran uji KIR.

Mengunjungi loket pendaftaran uji KIR yang ada di sekitar wilayah tempat tinggal anda untuk memenuhi syarat kendaraan yang sudah ditentukan;

Melengkapi ketentuan administrasi;

Memenuhi persyaratan layak jalan;

Membayar biaya retribusi sesuai ketentuan yang berlaku;

Melakukan Pra Uji, yaitu pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk atau kendaraan lain;

Penetapan hasil uji;

Penyerahan buku uji yang telah disahkan petugas;
Pemasangan bukti tanda lulus uji berupa stiker.

Biaya Uji KIR

Biaya uji KIR disesuaikan di setiap daerah di Indonesia, namun berdasarkan laman KemenPANRB, disebutkan kisaran harga untuk melakukan uji KIR, berikut informasi lengkapnya:

Rp 15.000 = Formulir Pendaftaran
Rp 85.000 = Buku Uji Baru
Rp 15.000 = Plat Uji
Rp 15.000 = Stiker Samping
Rp 50.000 = Biaya Uji untuk JBB < 3>
Rp 75.000 = Biaya Uji untuk JBB > 3.500 Kg - 8.000 Kg
Rp 100.000 = Biaya Uji untuk JBB ≥ 8.000 Kg ≤ 14.000 Kg
Rp 150.000 = Biaya Uji untuk JBB ≥ 14.000 Kg

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved