Cara Cek Kendaraan Sudah Uji Kir atau Belum
Uji KIR adalah serangkaian pemeriksaan atau pengujian pada bagian-bagian kendaraan dalam memenuhi syarat teknis dan layak jalan
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Cara Cek Kendaraan Sudah Uji Kir atau Belum
Uji KIR adalah serangkaian pemeriksaan atau pengujian pada bagian-bagian kendaraan dalam memenuhi syarat teknis dan layak jalan.
Kendaraan umum yang mengangkut banyak penumpang dan barang wajib melakukan uji KIR, seperti bus, mobil pikap, serta semua jenis truk dan angkutan umum lainnya.
Uji kir wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan angkutan orang atau barang.
Karena itu, sebagai pengguna, penting bagi masyarakat untuk memastikan apakah kendaraan yang digunakan sudah uji kir.
Berikut Ini Cara Cek Uji Kir Kendaraan
Buka laman spionam.dephub.go.id
Pilih kategori “Cek Kendaraan”
Masukkan plat nomor kendaraan
Gunakan Kombinasi Huruf Kapital dan Angka
Contoh B1234UV
Klik “Cari”
Halaman akan mengeluarkan informasi kendaraan meliputi
Nomor Kendaraan
Nama Perusahaan
Jenis Angkutan
Nomor Kartu Pengawasan (KPS)
Masa Berlaku KPS
Seat
Nomor Uji Berkala
Masa Berlaku Uji Berkala
Merek
Nomor Rangka
Nomor Mesin
Nomor SRUT
Syarat, Tata Cara hingga Biayanya
Syarat Uji KIR
Merangkum dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, secara umum kendaraan wajib melakukan pendaftaran yakni yang memiliki fungsi sebagai angkutan penumpang.
Beberapa di antaranya yaitu taxi, mobil sewa, mobil berpenumpang manusia/mobil ojek online, mobil dan truk pengangkut barang, bus, seluruh jenis truk, dan mobil pick up.
Berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk mendaftar uji KIR:
Kendaraan dalam kondisi baik sesuai yang sudah disebutkan di atas;
Dokumen lengkap, BPKB dan STNK;
Memiliki Izin Trayek untuk Angkutan Umum;
Memiliki bukti pembayaran biaya uji;
Memiliki sertifikat uji tipe/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan;
Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian
Tata Cara Pendaftaran Uji KIR
Masih mengutip dari sumber yang sama, setelah menyiapkan persyaratan untuk mendaftar uji KIR, berikut tata cara atau langkah-langkah melakukan pendaftaran uji KIR.
Mengunjungi loket pendaftaran uji KIR yang ada di sekitar wilayah tempat tinggal anda untuk memenuhi syarat kendaraan yang sudah ditentukan;
Melengkapi ketentuan administrasi;
Memenuhi persyaratan layak jalan;
Membayar biaya retribusi sesuai ketentuan yang berlaku;
Melakukan Pra Uji, yaitu pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk atau kendaraan lain;
Penetapan hasil uji;
Penyerahan buku uji yang telah disahkan petugas;
Pemasangan bukti tanda lulus uji berupa stiker.
Biaya Uji KIR
Biaya uji KIR disesuaikan di setiap daerah di Indonesia, namun berdasarkan laman KemenPANRB, disebutkan kisaran harga untuk melakukan uji KIR, berikut informasi lengkapnya:
Rp 15.000 = Formulir Pendaftaran
Rp 85.000 = Buku Uji Baru
Rp 15.000 = Plat Uji
Rp 15.000 = Stiker Samping
Rp 50.000 = Biaya Uji untuk JBB < 3>
Rp 75.000 = Biaya Uji untuk JBB > 3.500 Kg - 8.000 Kg
Rp 100.000 = Biaya Uji untuk JBB ≥ 8.000 Kg ≤ 14.000 Kg
Rp 150.000 = Biaya Uji untuk JBB ≥ 14.000 Kg
(*)
| Servis dan BBM Kuras Biaya Harian, Operasional Ekspedisi di Bangka Kian Berat |
|
|---|
| Video: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Targetkan Subsidi Kendaraan Listrik Mulai Juni 2026 |
|
|---|
| BBM Non Subsidi Naik, Pemprov Babel Lakukan Efisiensi Kendaraan Dinas |
|
|---|
| Gubernur Babel Tekankan Efisiensi Anggaran dan Kendaraan Dinas Usai Kenaikan BBM Non Subsidi |
|
|---|
| Pemkab Basel Rencanakan Penggunaan BBM Subsidi untuk Operasional Kendaraan Dinas Tertentu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/uji-kir-3.jpg)