Berita Pangkalpinang

Disperindag Babel Kerap Dapat Aduan Terkait Leasing, Ini Nomor Aduan Konsumen yang Bisa Dihubungi

Kalau biasanya banyak, dua tahun sebelumnya banyak terkait leasing. Jadi sering ngambil barang atau ada denda. Ada yang kita lakukan mediasi, ada ...

Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Sub Koordinator Bidang Pengendalian Konsumen, Disperindag Bangka Belitung Zurista. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan telah banyak menerima pengaduan dari konsumen terkait leasing.

Hal ini diungkapkan oleh Sub Koordinator Bidang Pengendalian Konsumen, Disperindag Bangka Belitung Zurista, kepada bangkapos.com, Jum'at (17/5/2024). 

"Kalau biasanya banyak, dua tahun sebelumnya banyak terkait leasing. Jadi sering ngambil barang atau ada denda. Ada yang kita lakukan mediasi, ada yang denda atau biaya itu dihapus," ujar Zurista.

Baca juga: Kejagung Sita Rumah Mewah di Serpong Milik Tamron atau Aon, Terkait Kasus Korupsi Timah

Baca juga: Benih Lobster yang Diamankan di Belinyu Akhirnya Dilepas di Perairan Semujur Bangka Tengah

Lebih lanjut Zurista mengimbau masyarakat untuk dapat melengkapi, sejumlah bukti terkait laporan atau aduan agar dapat diproses oleh Disperindag Bangka Belitung

Untuk masyarakat pun dapat menghubungi nomor layanan pengaduan konsumen 08117109666, ataupun dapat mendatangi Kantor Disperindag Provinsi Bangka Belitung. 

"Laporan bisa kita terima lewat whatsapp atau datang sendiri, jadi ketika mereka whatsapp kita mintakan bukti-bukti. Kita tidak bisa menangani kalau berdasarkan katanya. Kalau ada bukti, baru kita panggil apa tuntutan mereka dan kita lakukan mediasi," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved