Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kejagung Telusuri Harta 11 Istri Para Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T, Jika Terbukti TPPU Disita
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri aset-aset atau harta kekayaan para tersangka kasus korupsi tata niaga timah.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri aset-aset atau harta kekayaan para tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Untuk itu, penyidik dari Jampidsus Kejagung memanggil dan memeriksa 11 istri para tersangka. Satu di antaranya adalah aktris Sandra Dewi, istri tersangka Harvey Moeis.
Sandra Dewi dicecar penyidik dengan 40 pertanyaan selama 10 jam pemeriksaan. Satu di antara bidikan penyidik adalah soal kepemilikan jet pribadi yang sempat jadi hadiah ultah anak pasangan Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Selain Sandra Dewi, ada 10 istri para tersangka lainnya menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung pada Rabu (15/5/2024).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dugaan aliran dana korupsi itulah yang menjadi satu di antara alasan dilakukannya pemeriksaan terhadap istri Harvey, Sandra Dewi.
"Khusus terhadap saksi SD, tim penyidik melakukan pendalaman terkait aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari tersangka HM seperti pesawat jet," kata Kuntadi kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan selain Sandra Dewi pihaknya juga turut memeriksa 10 istri tersangka kasus korupsi timah lainnya.
Ia menjelaskan pemeriksaan sengaja dilakukan terhadap istri para tersangka untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pemeriksaan kami fokuskan pada dugaan TPPU sehingga para saksi yang kami periksa adalah istri dari yang telah kita tetapkan tersangka termasuk saudari SD (Sandra Dewi)," jelasnya.
Kuntadi menyebutkan beberapa saksi yang merupakan istri dari para tersangka itu merupakan Sandra Dewi, EK, RS, AG, DSA, ALY, dan ECS. Selain istri para tersangka itu, penyidik juga memeriksa dua tersangka yakni Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN) dan General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL).
Lewat pemeriksaan itu penyidik diharapkan dapat menemukan harta atau aset milik tersangka ataupun keluarganya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan.
"Dengan demikian, Tim Penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara," terang Kuntadi.
Uang Ratusan Miliar, 6 Smelter, 16 Mobil, 187 Tanah, 1 SPBU Disita
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil disita terkait kasus tersebut.
Namun, Ketut tidak merincikan detil serta dari siapa sejumlah aset itu disita.
Plang Sitaan Terpasang di Gudang Bos Timah Aon di Simpang Perlang Bangka Tengah |
![]() |
---|
Sosok Thamron alias Aon Bos Timah Bangka Kembali Disorot, Kejagung Sita Benda Seharga Rp 216 Miliar |
![]() |
---|
Kejagung Geledah Rumah 3 Kolektor di Bangka Barat, Diduga Terlibat Korupsi Timah & Disegel Kini |
![]() |
---|
Siapa Saja Kolektor Timah Ilegal Incaran Kejagung, 3 Rumah di Babel Telah Digeledah & Digaris Segel |
![]() |
---|
Kejagung Bidik Kolektor Timah Ilegal, Babel Jadi Fokus Operasi Nasional, 5 Smelter Milik Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.