Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kejagung Telusuri Harta 11 Istri Para Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T, Jika Terbukti TPPU Disita

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri aset-aset atau harta kekayaan para tersangka kasus korupsi tata niaga timah.

Editor: fitriadi
Puspenkum Kejaksaan Agung
Penampakan rumah bak istana milik bos timah asal Bangka Belitung, Thamron alias Aon yang disita Kejaksaan Agung terkait korupsi timah Rp 271 triliun di Serpong, Banten. 

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(Tribunnews.com, Ashri Fadilla/Abdi Ryanda Shakti/Yohanes Liestyo Poerwoto/Bangkapos.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved