Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

UPDATE Daftar Harta Bos Timah Thamron Aon Disita Kejagung

Penyitasan rumah mewah ini menambah daftar aset milik Thamron alias Aon yang disita Kejagung terkait kasus korupsi tata niaga timah.

Penulis: Fitriadi | Editor: Dedy Qurniawan
Puspenkum Kejaksaan Agung
Rumah mewah milik bos timah asal Bangka Belitung, Thamron alias Aon di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten disita Kejaksaan Agung. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kejaksaan Agung kembali menyita aset kekayaan bos timah Bangka Belitung Thamron alias Aon.

Kali ini aset yang disita adalah sebuah rumah mewah di perumahan elite Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Aon merupakan satu dari 21 tersangka dalam perkara korupsi timah yang ditaksir merugikan lingkungan Rp 271 triliun.

Properti rumah bak istana itu disita Kejaksaan Agung pada Selasa (14/5/2024).

"Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong Banten," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024), dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.com.

Luas rumah mewah tersebut itu mencapai 805 meter persegi.

Berdasarkan pelacakan, rumah itu dibeli Aon pada tahun 2018.

"Properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus," kata Ketut.

Dari gambar yang diterima, rumah mewah yang disita bergaya timur tengah dengan fasa berbentuk bundar dan dikelilingi pilar-pilar besar.

Di dekat pintu utama rumah berwarna putih pucat itu juga tampak kubah kecil, khas arsitektur timur tengah.

Penyitasan rumah mewah ini menambah daftar aset milik bos timah asal Koba Kabupaten Bangka Tengah itu yang disita Kejagung terkait kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita sejumlah aset milik Aon.

Selain uang, harta lain yang disita dari Aon dalam bentuk emas hingga alat berat.

Dalam ekspose kasus beberapa waktu lalu, Kejagung merinci harta kekayaan Aon yang disita antara lain, 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.

Selain itu, Kejagung juga melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia seberat 1.062 gram.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved