Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

UPDATE Daftar Harta Bos Timah Thamron Aon Disita Kejagung

Penyitasan rumah mewah ini menambah daftar aset milik Thamron alias Aon yang disita Kejagung terkait kasus korupsi tata niaga timah.

Penulis: Fitriadi | Editor: Dedy Qurniawan
Puspenkum Kejaksaan Agung
Rumah mewah milik bos timah asal Bangka Belitung, Thamron alias Aon di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten disita Kejaksaan Agung. 

Untuk kepentingan penyidikan, Thamron alias Aon dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Rekening Perusahaan Sawit Diblokir

Selain hartanya disita, rekening 2 perusahaan sawit terkait dengan Aon kini diblokir Kejagung.

Diduga, dua perusahaan tersebut terkait dengan kasus korupsi timah.

Akibatnya, perusahaan sawit tersebut berhenti beroperasi.

Adalah dua perusahaan sawit, yakni CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari, yang diketahui milik Thamron alias Aon di Bangka Tengah, rekeningnya diblokir Kejagung.

Uang operasional dan cash flow dua perusahaan sawit terganggu sehingga tak bisa membeli sawit dari petani.

Sebagai informasi, selain usaha pertambangan, Aon juga memiliki bisnis pengolahan kelapa sawit.

Rekening perusahaan sawit inilah yang diblokir.

Jhohan Adhi Ferdian, Kuasa Hukum CV Mutiara Alam Lestari (MAL) & CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) dari Kantor J.A. Ferdian & Partnership Attorneys membenarkan adanya pemblokiran dua rekening tersebut.

"Maka dengan ini kami menyampaikan kepada masyarakat luas, petani sawit, pengepul sawit, mitra dan stakeholder terkait bahwa pabrik yang dikelola oleh CV Mutiara Alam Lestari dan CV Mutiara Hijau Lestari berhenti dan tidak menerima pembelian sawit untuk sementara waktu," kata Jhohan, beberapa hari lalu.

"Kami memahami jika hal ini akan berdampak dan akan merugikan masyarakat luas, mewakili CV Mutiara Alam Lestari (MAL) & CV Mutiara Hijau Lestari (MHL), kami memohon maaf dan memohon doa agar perusahaan dapat berjalan dan beroperasi kembali sebagaimana mestinya," tambahnya.

Jhohan menyebutkan, CV MAL dan CV MHL adalah murni perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang selama ini telah ikut membantu jalannya perekonomian masyarakat dalam pembelian dan pengelolaan Tanda Buah Segar (TBS).

Serta tidak tersangkut dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Timah yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"CV Mutiara Alam Lestari (MAL) & CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) adalah perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) bergerak di perkebunan bukan bergerak di bidang pertambangan. Saat ini setelah manajemen melakukan stop pembelian dan operasional pabrik, kami juga sedang menghawatirkan nasib para karyawan-karyawan pabrik, akan seperti apa ke depannya. Wallahu a’lam," kata Jhohan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved