Berita Pangkalpinang

Pangkalpinang Kekurangan Lahan Pekuburan, 33 Hektar yang Ada Sudah Overload

Lahan pekuburan atau tempat pemakaman umum (TPU) yang tersebar di Kota Pangkalpinang saat dirasakan masih kurang.

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah 
Ilustrasi lahan perkuburan atau TPU di Bacang, Jalan Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, Senin (20/5/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Lahan pekuburan atau tempat pemakaman umum (TPU) yang tersebar di Kota Pangkalpinang saat dirasakan masih kurang.

Berdasarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang, pada 2021 jumlah lahan pekuburan seluas 33 hektar.

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang, Andy Andriadoria mengatakan dari 33 hektar lahan pekuburan yang ada 18 lokasi dikelola oleh yayasan atau masyarakat dan 2 lokasi dikelola oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.

"Menurut informasi dari pengurus-pengurus TPU yang dikelola oleh yayasan atau masyarakat bahwa mereka sudah mulai kekurangan lahan TPU, tapi ada juga dibeberapa titik masih cukup," sebut Andy kepada Bangkapos.com, Senin (20/5/2024).

Andy mengatakan, TPU yang dikelola oleh yayasan atau masyarakat terkendalanya oleh lahan yang memang sudah terbatas.

"Misalnya kiri dan kanan lahan TPU itu sudah ada bangunan atau masuk kawasan pemukiman, jadi untuk memperluas lahan TPU itu memang sulit. Sementara yang dari Pemkot yang di Kampak itu untuk seluruh masyarakat Pangkalpinang tidak ada batasan dari Kecamatan mana, boleh dikuburkan disitu," jelasnya.

Menurutnya, dua lahan TPU yang disediakan Pemkot Pangkalpinang masih belum menjawab kekurangan tersebut.

"Kalau sampai menumpuk makam itu belum, hanya beberapa TPU itu memang sudah penuh seperti TPU Pasar Pagi, TPU Jalan Mentok, TPU Kacang Pedang mulai overload. Penambahan lahan TPU tidak mudah sementara orang yang meninggal setiap harinya terus bertambah," pungkasnya.

Kata Andy, kedua TPU yang dikelola Pemkot Pangkalpinang yakni TPU Gandaria dan TPU Kampak sudah tertuang dalam perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) kota pangkalpinang. 

"Yang masih menjadi kendala masih terkait anggaran yang belum ada untuk pengelolaan pemakaman tersebut secara maksimal. Tapi keduanya sudah dimanfaatkan sebagai lahan TPU, sementara baru TPU kampak yang dibantu pengelolaannya oleh yayasan kematian kampak," jelasnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved