Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Pagi Pangkalpinang, Sasar Pedagang dan Juru Parkir

Sosialisasi sekaligus mengakuisisi pekerja Pasar Pagi agar terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pedagang, juru parkir

Istimewa
Bpjamsostek Grebek Pasar Pagi Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang gencar menyelenggarakan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas.

Tujuannya untuk sosialisasi sekaligus mengakuisisi pekerja Pasar Pagi agar terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi para pedagang, juru parkir maupun pengunjung pasar.

”Kami lebih intenskan kegiatan ini untuk perluasan program BPJS Ketenagakerjaan di pusat keramaian seperti di Pasar Kemangi yang pernah kita lakukan dan hari ini kita lakukan lagi di Pasar Pagi Pangkalpinang,” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Abdul Shoheh, Sabtu 18/05/2024

Menurut Abdul, sasaran kegiatan tersebut fokus untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

”Kami melakukan sosialisasi dengan terjun langsung kepada para pedagang, menjelaskan manfaat besar program BPJS Ketenagakerjaan, besaran iuran per bulan dan langsung mengajak pedagang mendaftar sebagai peserta,” kata abdul.

Pada tahun 2023, pekerja rentan Pangkalpinang termasuk para pedagang maupun juru parkir sudah didaftarkan kepesertaannya melalui pemerintah Kota Pangkalpinang selama 3 bulan.

Di Pasar Pagi ini ada salah satu peserta kita yang pernah mengalami kecelakaan kerja serta perlu pengobatan dari rumah sakit. Saat ini peserta tersebut sudah bisa kembali bekerja lagi sebagai pedagang.

Sebagaimana diketahui seperti JKK memiliki manfaat perlindungan yang tidak mengenal batas atas atau plafon pembiayaan.

”Manfaatnya unlimited terhadap peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Peserta akan dipulihkan berapa pun biayanya dan berapa pun lamanya pemulihan di rumah sakit sesuai kebutuhan medis sampai sembuh,” jelas Abdul.

Harapannya pekerja rentan yang telah terdaftar dari pemerintah Kota Pangkalpinang sudah bisa melanjutkan pembayaran secara mandiri dengan iuran Rp16.800/bulan dengan melakukan pembayaran di Bank, ATM, Mobile Banking, gerai-gerai kerjasama lainnya seperti PT Pos, Alfamart, Indomaret atau lainnya dengan menunjukan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan ataupun Nomor Induk KTP (NIK KTP).

"Kami juga menginformasikan untuk peserta yang akan melakukan penambahan program tabungan (JHT) sebesar Rp20.000 bisa langsung datang ke kantor atau menghubungi contact person yang tertera pada brosur," tutupnya. (*/E2)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved