Pilkada 2024
Inilah Daftar Kandidat Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bakal Disurvei oleh PDI Perjuangan
Hasil survei akan menentukan arah politik yang akan diputuskan PDI Perjuangan untuk Pilkada serentak 2024. Sejumlah nama pun akan diuji elektabilitasn
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Hasil survei akan menentukan arah politik yang akan diputuskan PDI Perjuangan untuk Pilkada serentak 2024. Sejumlah nama pun akan diuji elektabilitasnya.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tak ingin terburu-buru menentukan kandidat yang akan diusung dalam Pemilihan Gubernur ( Pilgub ) Bangka Belitung 2024.
Ketua Bapillu DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Wahyudi mengatakan partainya bakal terlebih dahulu memantau hasil survei elektabilitas bakal calon, sebelum menentukan kandidat yang bakal diusung.
Imam Wahyudi menyampaikan, pelaksanaan survei akan dilakukan pada semua kandidat yang dianggap memiliki potensi dalam kontestasi Pilgub Bangka Belitung.
"Ya tentu pertama Erzaldi calon Gubernur, Prof Udin calon Gubernur, Molen (Maulan Aklil) calon Gubernur. Kemudian Didit Srigusjaya calon Gubernur, Panglima (Hidayat Arsani) calon Gubernur, Naziarto calon Gubernur, termasuk kita akan mengecek Ustaz Ja'far Siddik karena dari sisi tokoh agama, itu paling yang akan di survei," ujar Imam saat dihubungi Bangkapos.com, Kamis (23/5/2024).
Menurut Imam, hasil survei tersebut akan dijadikan dasar yang akan disampaikan pihaknya pada Dewan Pengurus Partai (DPP), sebagai pihak yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi.
"Nanti (hasil survei) akan kita sampaikan ke dulu DPP, kenapa kita mengusung atau mengantarkan kandidat tertentu, baik itu calon kepala daerah ataupun wakil kepala daerah. Tentu yang memutuskan DPP," sebutnya.
Imam juga menjelaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menentukan calon-calon yang akan maju dalam pilkada November mendatang.
"Pendaftaran itu kan tahapannya Agustus-September, jadi masih ada waktu. Saya kira nanti kita lihat perkembangan dulu, karena politik itu sekali lagi dinamis," tukasnya.
Tahapan Pilkada
Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pilkada adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah di wilayah masing-masing.
- Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi (Pilgub)
- Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten (Pilbup)
- Walikota dan Wakil Walikota untuk kota (Pilwalkot).
Nah, berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak.
Tahap Persiapan
- Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024.
Tahap Penyelenggaraan
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
(*)
Profil, Biodata dan Harta Kekayaan Sahrul Gunawan, Calon Bupati di Pilkada Bandung 2024 |
![]() |
---|
Daftar Artis yang Unggul Sementara di Pilkada 2024 Berdasarkan Quick Count, Ada Artis Senior |
![]() |
---|
2.197 PTPS Pilkada Resmi Dilantik, Bawaslu Babel Tekankan Jaga Integritas dan Profesional |
![]() |
---|
2.197 PTPS Pilkada Dilantik, Bawaslu Babel Instruksikan Lakukan Pengawas di Masing-masing Wilayah |
![]() |
---|
25 Persen Pemilih dalam DPT Pilkada 2024 Merupakan Gen Z, KPU Babel Gencarkan Sosialisasi di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.