BPJS Ketenagakerjaan Buktikan Komitmen, Jamin Keselamatan Pebalap di Ajang Babel Drag Championship

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang Abdul Shoheh mengatakan, sebanyak 200 lebih peserta BDC ini telah dilindungi program jaminan s

|
Editor: Hendra
IST
BPJS Ketenagakerjaan dalam Babel Drag Championship (BDC Tahun 2024) Putaran 1 di Komplek Perkantoran Provinsi Kep Bangka Belitung 25-26 Mei 2024 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- BPJS Ketenagakerjaan benar-benar menunjukkan komitmennya mendukung perkembangan olahraga Indonesia dengan melindungi para pembalap yang berlaga di Babel Drag Championship (BDC Tahun 2024) Putaran 1 di Komplek Perkantoran Provinsi Kep Bangka Belitung 25-26 Mei 2024.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang Abdul Shoheh mengatakan, sebanyak 200 lebih peserta BDC ini telah dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sesuai Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan dan pelaku olahraga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Semua event olahraga tentu beresiko cidera. Terlebih event balap otomotif ini, tentu pesertanya penuh risiko cidera karena akibat kecelakaan kerja, latihan ataupun saat bertanding," jelas Abdul.

Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketanagekerjaan memberikan beragam manfaat perlindungan.

Diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis sampai sembuh bagi atlet atau pembalap yang mengalami kecelakaan kerja atau cedera saat latihan ataupun bertanding.

Dan manfaat perlindungan lainnya, apabila dalam masa pemulihan pembalap tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selanjutnya, apabila pembalap meninggal dunia akibat kecelakaan saat latihan atau bertanding, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan ditambah dengan santunan berkala dan biaya pemakaman.

Namun bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja/saat pertandingan, santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.

Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta.

Diketahui, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh atlet/pembalap.

"Dengan demikian mereka bisa berlatih dan bertanding dengan fokus serta bebas dari rasa cemas, sehingga prestasinya bisa terus meningkat,” ujarnya.

Untuk itu, Abdul mengucapkan terimakasih kepada panitia BDC yang telah membantu memfasilitasi pembalap untuk menjadi peserta dengan mendaftarkannya peserta balap ke BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya apabila teman-teman pembalap akan melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan caranya dengan melakukan pembayaran setiap bulan.

Iuran Rp 16.800/bulan (Program JKK & JKM) dengan menunjukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) ke gerai kerja sama ataupun mobile banking. (*/E2)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved